FaktualNews.co

Curi Motor untuk Beli Baju Lebaran, Seorang Pemuda Gresik Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1097 kali Penulis:
Curi Motor untuk Beli Baju Lebaran, Seorang Pemuda Gresik Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Didik/
Kapolres Gresik saat gelar perkara penangkapan pelaku curanmor.

GRESIK, FaktualNews.co – Gegara ingin membeli baju baru buat lebaran, MS (20), pemuda pengangguran Gresik, mencuri sepeda motor. Akibatnya, MS dipastikan merayakan Lebaran di penjara.

Pelaku MS diamankan Satreskrim Polres Gresik, usai mencuri sepeda motor milik Faris (25) warga Gresik, ketika keduanya sempat ngopi di salah satu warung di Jalan Raya Dr Soetomo, Gresik.

Dari pengakuan MS, hasil pencurian sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli baju baru. Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi W 2125 BE milik Faris yang dicuri, dikatakan laku dijual Rp1,5 juta.

“Buat makan dan beli baju baru, rencananya buat Lebaran,” ujar MS saat ditanya awak media di Mapolres Gresik, Senin (18/5/2020).

Hasil penyelidikan polisi MS telah menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Madura dan laku Rp 1,5 juta melalui jasa seorang perantara yang saat ini sedang dalam pengejaran (DPO).

“Pengakuannya laku Rp1,5 juta. Rp500 ribu diberikan temannya. Sedangkan Rp 500 ribu dia bayarkan untuk kos, Rp100 ribu dibelikan baju baru, sisanya untuk makan sehari-hari,” tutur Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.

Pelaku sebelumnya sempat bertemu dengan korban di sebuah warung kopi di Jalan Raya Dr Soetomo pada 21 April 2020 lalu. Saat itu MS memanfaatkan situasi, setelah melihat kunci motor tergeletak di atas meja, sementara korban meninggalkan tempat duduknya untuk ke kamar kecil. Pelaku MS diamankan polisi di Surabaya pada 8 Mei 2020.

“Kunci motor ditaruh di atas meja, sementara ditinggal korban ke kamar kecil. Itu dilihat dan kemudian dimanfaatkan MS,” kata Kusworo.

Masih menurut Kusworo, MS sebelumnya juga diketahui sempat dipenjara atas kasus pencurian handphone dan MS ini juga baru terbebas dari hukuman lima bulan yang lalu.

“Dari pengakuannya, ia memang baru keluar dari penjara lima bulan lalu. Karena kasus pencurian handphone, bebas murni bukan asimilasi,” terang Kusworo.

Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat MS dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin