FaktualNews.co

Dua Pelaku Curas Diamankan Polisi Tulungagung, Dua Lainnya Buron

Kriminal     Dibaca : 847 kali Penulis:
Dua Pelaku Curas Diamankan Polisi Tulungagung, Dua Lainnya Buron
FaktualNews.co/Latif
Kedua pelaku ketika diamankan di Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di area DAM, masuk wilayah Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, dibekuk polisi. Sementara dua pelaku lainya masih buron.

Keduanya yakni pria berinisial GW (36) asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol dan RA (29), asal Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir.

Pjs Paur Humas Polres Tulungagung, Bripka Endro Purnomo mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu (15/4/2020) malam. Korban Yogi Saputro (24) warga Desa Gador, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, sedang menembak hama di wilayah Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu.

Usai menembak, dia didatangi sekelompok orang mabuk saat berada di Warkop depan SPBU Boyolangu. Tanpa diketahui alasan yang jelas, korban diajak ke area DAM, kemudian korban dianiaya hingga pingsan.

“Pelaku merampas sebuah unit ponsel HP dan sebuah dompet berisi surat penting, serta uang tunai Rp 3 juta,” terang Endro, Senin (18/5/2020).

Esok harinya, setelah sadar, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek setempat. Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Boyangu bersama Timsus Macan Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian, pada Jumat (15/5/2020) dini harim pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Boyolangu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari kejadian tersebut, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Endro.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags