FaktualNews.co

Jaksa KPK Limpahkan 5 Berkas Perkara Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Hukum     Dibaca : 1229 kali Penulis:
Jaksa KPK Limpahkan 5 Berkas Perkara Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor Surabaya
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
JPU KPK Arif Suhermanto ketika melimpahkan berkas 5 tersangka perkara korupsi di Jawa Timur.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 5 tersangka dugaan korupsi di Jawa Timur ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (18/5/2020).

Pantauan di lokasi, JPU KPK Arif Suhermanto terlihat sibuk memeriksa berkas di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Ia didampingi staf, mempersiapkan berkas perkara yang masing-masing setebal sekitar 50 sentimeter, di antaranya berisi surat dakwaan tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Proses pelimpahan berkas tersebut berlangsung sekitar 15 menit hingga akhirnya selesai diterima dua petugas pengadilan setempat.

“Hari ini, kami selesai melimpahkan lima berkas terdakwa kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto, ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co usai melimpahkan berkas perkara.

Arif menyebut, kelima berkas terdakwa yang dilimpahkan yaitu Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

“Empat terdakwa ini merupakan penyelenggara negara terkait kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Sidoarjo,” sebut Arif.

Sementara, satu berkas perkara tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin yang merupakan rentetan perkara suap terpidana mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

“Hari ini lima berkas perkara tersangka sudah kami limpahkan, kami tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya.

Perlu diketahui, berkas empat terdakwa perkara suap sejumlah pekerjaan proyek di Kabupaten Sidoarjo itu merupakan rangkaian dari dua terdakwa kontraktor Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.

Keduanya terdakwa yang didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,675 Miliar kepada pejabat yang saat ini perkaranya baru dilimpahkan JPU KPK tersebut. Ibnu Gopur dan Totok Sumedi saat ini, tengah berproses di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo menunggu putusan yang dijadwalkan pada tanggal 29 Mei mendatang. Keduanya dituntut selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk perkara Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin, merupakan rangkaian perkara dugaan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) priode 2010-2015 dan 2016-2021.

Zaenal selama tersangka menjabat Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto diduga mengatur pemenangan sejumlah proyek yang ditunjuk MKP. Selain itu, Zaenal juga diduga menerima fee dan gratifikasi bersama-sama MKP dalam rentang waktu sejak tahun 2010-2018 yang ditaksir sebesar Rp 82,3 Miliar diterima MKP.

Sementara MKP sendiri, harus menjalani putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur selama 7 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,750 miliar, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Putusan tersebut harus dijalani setelah upaya Kasasi MKP kandas, karena batas waktu 14 hari berkasnya tak kunjung dimasukkan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas