FaktualNews.co

Pandemi Covid-19, Warga Muhammadiyah Jombang Salat Idul Fitri di Rumah

Religi     Dibaca : 1175 kali Penulis:
Pandemi Covid-19, Warga Muhammadiyah Jombang Salat Idul Fitri di Rumah
FaktualNews.co/syarif/
Ketua PDM Jombang, Abdul Malik.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang, pada Idul Fitri 1441 H bertepatan dengan tahun 2020 ini  meniadakan salat Id di tanah lapang.

Hal ini diungkapkan Ketua PDM Kabupaten Jombang Abdul Malik kepada FaktualNews.co.

“Sebagaimana instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan melihat kondisi masih belum aman dari Covid 19 maka warga Muhammadiyah Jombang akan meniadakan salat Idul Fitri di lapangan,” kata Abdul Malik Minggu (17/5/2020).

Dikatakan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri atau 1 Syawal 1441 H pada hari Minggu (24/5/2020) mendatang.

Menurutnya, dalam keputusan yang ditanda tangani ini Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, sudah disebarluaskan ke daerah-daerah.

“Sebagai ganti dari jamaah Salat Idul Fitri di lapangan, maka jamaah akan melaksanakan salat di rumah berjamaah bersama anggota keluarga,” tambahnya.

Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, KH Cholil Dahlan menyampaikan, ketentuan Salat Idul Fitri di rumah mengacu pada keputusan MUI Pusat

Menurutnya, Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

Jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, jumlah jamaah minimal empat orang. Satu orang imam dan tiga orang makmum.

“Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah. Maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah,” ungkapnya.

KH Cholil menambahkan, ketentuan Salat Idul Fitri di rumah dianjurkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang kasus Covid 19 masih tinggi.

Menurutnya, diperbolehkan jamaah di masjid atau lapangan bagi daerah yang angka penularan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Sehingga diyakini tidak terdapat penularan. Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid 19, dan tidak ada keluar masuk daerah tersebut.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan. Serta memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah,”pungkasnya.

 

Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin