FaktualNews.co

Pembuang Bayi Panti Jember Terungkap, Seorang Janda Dengan Gangguan Jiwa

Hukum     Dibaca : 880 kali Penulis:
Pembuang Bayi Panti Jember Terungkap, Seorang Janda Dengan Gangguan Jiwa
FaktualNews.co/Istimewa
Mayat bayi laki-laki setelah dievakuasi warga.

JEMBER, FaktualNews.co – Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di aliran Sungai Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Kamis (14/5/2020) kemarin. Terduga pelaku pembuangan bayi itu, tidak lain ibu kandungnya sendiri, Siti Munawaroh (27) warga setempat.

Janda anak satu ini diduga mengalami gangguan jiwa, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater yang dilakukan kepadanya. Juga diduga, bayi laki-laki yang dibuangnya itu adalah hasil hubungan gelap.

Bahkan, ayah dari bayi malang itu pun belum bisa diketahui, lantaran keterangan dari pelaku yang masih berubah-ubah.

“Pelaku dapat terungkap, berkat data dukun bayi se-Kecamatan Panti yang dimiliki bidan Puskesmas setempat,” kata AKP Gunawan Triono, Kapolsek Panti, saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Senin (18/5/2020) siang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi malang dengan berat 1,1 kg dan panjang 48 sentimeter itu langsung meninggal dunia usai dilahirkan. “Karena takut, pelaku juga langsung membuang bayinya begitu saja,” katanya.

Saat diinterograsi, kata Gunawan, pelaku pun terlihat linglung, dan keterangannya pun berubah-ubah. Kemudian polisi membawa pelaku ke psikiater. Dan dari hasil tes menunjukkan pelaku mengalami sedikit gangguan mental.

“Karena takut katanya, jadi langsung dibuang. Karena dibuang dalam keadaan meninggal dan pelaku ada gangguan tersebut, kami merubah Pasal tuntutan,” jelasnya.

Diduga, anak tersebut adalah hasil hubungan gelap. Karena belakangan diketahui bahwa pelaku adalah seorang janda dengan anak satu. Ayah dari bayi malang itupun belum bisa diketahui lantaran keterangan dari pelaku yang masih berubah-ubah.

“Katanya yang menghamili teman dari kakaknya yang dari Surabaya, tapi ya belum pasti. Ini masih kita lidik lebih lanjut,” terangnya.

Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, pelaku tidak ditahan dan hanya diberlakukan wajib lapor. Meski begitu, berkas perkara akan tetap dilanjutkan untuk mendapatkan proses hukum selanjutnya.

“Tetap dilanjutkan ke Kejaksaan sampai nanti disidangkan. Kalau sekarang hanya wajib lapor,” pungkasnya.

Baca Sebelumnya</strong>: Geger, Warga Jember Temukan Bayi Laki-Laki Mengambang di Sungai Desa

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas