TRENGGALEK, FaktualNews.co-Dengan adanya wabah pandemi Covid-19 saat ini, Pemkab Trenggalek mengeluarkan kebijakan terkait Idul Fitri.
Kebijakan yang di sampaikan Bupati Trenggalek tersebut di antaranya, tidak mengadakan pelaksanaan Salat Id 1441 H di masjid Agung seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu kebijakan juga melarang semua lapangan yang berstatus aset pemerintah daerah untuk tidak digunakan Shalat Ied.
“Perlu kami sampaikan bahwa Masjid Agung, Alun-alun, dan semua lapangan aset pemerintah tidak di izinkan untuk digunakan menggelar salat id,” ungkap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Senin (18/5/2020).
Menurut Arifin, semua keputusan tersebut dibuat karena takmir masjid tidak akan mampu mengontrol pendatang yang mengikut shalat Ied berjamaah.
“Dengan demikian Pemerintah mengimbau, agar masyarakat melaksanakan salat id di lingkungan kecil atau dengan anggota keluarga sesuai himbauan MUI,” terangnya.
Hal itu, lanjut Arifin, juga melalui pertimbangan kasus Covid-19 saat ini berjumlah lima orang dan semua kasus ini tidak ada transmisi lokal. Semua kasus berasal dari luar daerah atau pendatang yang masuk ke Trenggalek.
“Mari tetap gemakan takbir dari rumah kita masing-masing, sebagai bentuk syukur kita menyambut Hari Kemenangan,” tuturnya.
Di tengah mewabahnya Covid-19, Arifin juga meminta, agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan, maka kemenangan terhadap Corona pun akan di dapatkan.
“Lakukan silaturahmi secara virtual. Selain itu seluruh pejabat dan pegawai pemerintah mengikuti anjuran pemerintah tidak melakukan open house,” imbuhnya.
Ditambahkan Arifin, pihaknya berharap seluruh masyarakat juga mematuhi dengan saling memaafkan dan mendoakan.
“Mari kita berdoa bersama-sama, agar wabah Covid-19 cepat selesai. Sehingga keseluruhannya bisa berjalan normal kembali,” pungkasnya.