JEMBER, FaktualNews.co – Tiga pelaku pembunuh Yohanes Satriyo Leonardo Garry seorang koreografer yang mayatnya ditemukan Jumat (15/5/2020) lalu berhasil ditangkap. Dua diantaranya ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas.
Kapolres Jember, AKP Aris Supriyono mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena dua pelaku yakni Anggi Cahyo (21) dan Muhadir Muhamad (27) yang keduanya warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, mengaku terlilit hutang.
“Apalagi kedua pelaku juga kenal dengan korban, dan memang niat akan melakukan pembunuhan dengan sebelumnya janjian bertemu dengan korban. Sementara satu pelaku lainnya yakni DC (Dwi Cahyo), adik AC yang membantu pembunuhan,” kata Aris saat rilis di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020) siang.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Rabu (13/5/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku Muhadir Muhamad janjian bertemu dengan korban dan mengajak kedua orang pelaku lainnya adik kakak Anggi Cahyo dan Dwi Cahyo.
“Motif pembunuhan adalah untuk menguasai harta korban. Dari rumah sudah menyiapkan pisau juga untuk menghabisi korban,” kata Mantan Kapolres Brebes, Jawa Tengah itu.
Setelah berhasil menghabisi korbannya, harta benda milik korban dibawa kabur pelaku. Diantaranya sejumlah uang, ponsel merk Xiaomi milik korban, dan mobil Datsun Go Panca warna silver berplat P 1268 GX.
“Untuk ponsel tersangka diambil pelaku, tapi kemudian dibuang di sungai Bedadung dekat rumah korban, untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Ledokombo, ketika akan menjual mobil milik korban. Saat akan ditangkap, pelaku Muhadir Muhamad dan Anggi Cahyo berusaha melawan polisi dan akan melarikan diri.
Sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.
“Pelaku MM, mengalami luka tembak, di bagian mata kaki sebelah kanan. Kemudian untuk pelaku AC ditembak tiga titik pada bagian lutut kaki sebelah kanan, dan bagian mata kaki kanan dan kiri,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan awalnya dua orang, kemudian dari pengembangan menangkap satu orang lagi. Yakni tersangka Dwi Cahyo, adik dari Anggi Cahyo.
“Mereka ditangkap saat itu, dengan polisi berpura-pura akan membeli mobil korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 338 Sub 365 tentang perampokan dan pembunuhan. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.