JEMBER, FaktualNews.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember akan memantau tindakan tegas yang akan dilakukan Bupati Jember Faida terhadap Camat Tanggul Muhammad Ghozali.
Pemantauan ini menyusul surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-988/KASN/3/2020, Senin (18/5/2020).
Surat ini mengenai Rekomendasi Atas Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku terkait Netralitas ASN, atas nama Muhammad Ghozali bernomor R-988/KASN/3/2020.
Dengan opsi tindakan tegas yang diterima Camat Tanggul itu, menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehingga pejabat ini pun menurut Salah Satu Komisioner Bawaslu Jember Andhika Agus Firmansyah, terancam diturunkan pangkatnya.
“Tapi apakah bupati sudah menerima (surat) keputusan KASN itu, kami tidak tahu. Surat itupun ternyata sudah terbit 17 Maret. Di kita (Bawaslu) baru terima Sabtu kemarin, dan dibaca Senin kemarin,” kata Komisioner Bawaslu Jember Andhika Agus Firmansyah, Selasa (19/5/2020).
Namun demikian, dengan terbitnya surat rekomendasi itu, Bupati Jember Faida sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, harus melakukan tindakan tegas sesuai rekomendasi yang dikeluarkan KASN.
“Bupati harus memberikan sanksi, paling lambat 14 hari setelah diterima surat tersebut. Ini yang kita awasi. Tapi apakah bupati sudah menerima surat tembusan itu, kami (Bawaslu) tidak tahu. Tapi selalu kita pantau terus,” tegasnya.
Rekomendasi dari Komisi ASN kepada Bupati, merupakan tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya tentang dugaan pelanggaran kode etik, netralitas ASN dengan nomor 356/K.JI-07/PM.05.02/II/2020 tertanggal 26 Februari yang telah dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Jember.
Komisi ASN merekomendasikan empat hal kepada Bupati Jember.
1. Menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada ASN atas nama Muhammad Ghozali;
2. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN kepada KASN.
3. Melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan.
4. Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN .
“Bupati wajib melakukan tindakan tegas terhadap ASN yang tercantum namanya itu. Karena nantinya akan dilaporkan ke KASN sejauh mana tindakan yang dilakukan,” kata Andhika.
Sebab netralitas ASN ini jelas terpengaruh, untuk tindakan tegas yang dilakukan sesuai peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Diantaranya, bisa dilakukan penundaan gaji berkala selama setahun, bisa juga penundaan kenaikan pangkat setahun.
“Bahkan untuk ini (kasus Camat Tanggul) opsi rekomendasi KASN adalah menjatuhkan hukum disiplin sedang, yakni bisa dilakukan penurunan pangkat. Kita pantau lah keputusan bupati ini apa yang dilakukan. Kalau tidak dilakukan, lah harus ada laporan lampiran juga ke KASN,” tukasnya.
Senada dengan yang disampaikan Andhika, melalui rilis yang dikeluarkan Humas Bawaslu Jember, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember, Dwi Endah P juga sudah melakukan komunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Surat tembusan dari Komisi ASN kami terima Senin, 18 Mei 2020. walaupun surat rekomendasi tersebut tertanggal 17 Maret 2020. Kami sudah berkomunikasi dengan BKD terkait surat rekomendasi tersebut. Pengakuan dari BKD, surat juga baru diterima Senin kemarin,” kata Endah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka juga menegaskan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut dan pelaporannya.
“Kami berharap bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian segera menindaklanjuti isi rekomendasi tersebut,” tegasnya.