LAMONGAN, FaktualNews.co – Sebanyak 330 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lamongan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
“Alhamdulillah. Lapas Lamongan memberikan remisi khusus satu ke 328 warga binaan dan remisi khusus dua ke dua napi.” kata Kalapas Lamongan Supriyana. Rabu (20/5/2020)
Warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kemudian, ada dua napi yang mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
Namun karena tidak bisa membayar subsider maka napi tersebut masih harus menjalani hukuman lagi. “Remisi khusus dua seharusnya bebas, karena tidak bisa membayar subsider maka menjalani hukuman tahanan beberapa bulan lagi.” jelas Supriyana.
Lebih jauh Supriyan menjelaskan, remisi khusus 1 sebanyak 66 orang napi mendapat 15 hari potongan tahanan, untuk potongan tahanan 1 bulan sebanyak 241 orang napi dan 21 orang napi mendapatkan potongan tahanan 1 bulan 15 hari.
“Itulah jumlah seluruh narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri 2020.” terang Supriyana Rabu (20/5/2020).