Peristiwa

Disangka Mencuri, Janda Ayu Asal Blitar Dibui Polisi Tulungagung

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Perempuan berinisial SK (40) warga Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dibui polisi Tulungagung. Pasalnya, SK diduga mencuri di Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut.

SK, diduga mencuri perhiasan emas milik Zainal (38) warga Desa Karangsono, seberat 50 kilogram.

PS Paur Humas Polres Tulungagung, Bripka Endro Purnomo, mengatakan, peristiwa terjadi Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, dan sempat ramai ramai jadi perbincangan di medsoa Rabu (20/5).

Itu terjadi ketika polisi usai melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Awal penangkapan, anak Zainal atau korban melihat motor Honda PCX AG 6422 IP terparkir di depan rumah. Kemudian masuk ke rumah, dan ternyata sudah ada SK di dalam rumah,” terangnya, Kamis (21/5/2020)

Saat kejadian, Zainal tidak ada di rumah. Karena merasa curiga anak Zainal menanyai SK karena tidak mengenalnya.

Lantas SK memaparkan jika sedang mencari Zainal, namun tidak ada. Sempat terjadi obrolan antara anak Zainal dan SK. Tidak lama berselang, SK pamit pulang.

“Saat korban pulang, ia mendapati perhiasan emas miliknya hilang,” jelasnya. Beberapa perhiasan yang hilang yaitu gelang, cincin dan kalung, lenyap dari tempat persembunyiannya.

Atas kejadian itu, Zainal kemudian melapor ke Polsek Ngunut. Dengan kesaksian anak zainal dan foto sepeda motor yang diambil anaknya, polisi kemudian melakukan pelacakan.

SK, kemudian ditangkap polisi pada Selasa (19/5/2020) di Dermojayan, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

“Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban. Dan menyatakan biar pengadilan saja yang mengungkapnya,” paparnya.

Meski demikian, SK mengaku memang sempat masuk ke rumah Zainal. Namun ia menampik tuduhan mencuri perhiasan milik korban.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Selain itu polisi juga menggunakan Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.