PASURUAN, FaktualNews.co-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tersungkur setelah kaki mereka ditembus timah panas tim Buser Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota, lantaran melawan dan kabur saat ditangkap.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander membenarkan, penangkapan terhadap dua pelaku yang rata-rata masih berumur 18 tahun itu.
“Keduanya merupakan pelaku curanmor setelah kami ketahui dari rekaman CCTV di toko dan keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolres, Kamis (21/5/2020).
Penangkapan dua pelaku inisinal AT dan RZ ini setelah polisi melakukan pengembangan kasus curanmor di sebuah toko Waralaba di Desa Tenggilis, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, pada 4 April 2020 lalu. Mereka kabur membawa motor korbannya.
Dari hasil rekaman CCTV, mereka berdua berpura-pura membeli sesuatu barang. Begitu ada korban yang memarkir motor scoopynya di tempat parkir tanpa juru parkir, kedua membawa kabur motor milik Lailatul, hanya dalam hitungan 2 menit, dengan menggunakan kunci T.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka beraksi sudah 6 kali di tempat yang berbeda.
“Kita akan dalami kasus pelanggaran pasal 363 KUHP tentang curanmor ini, untuk mengetahui jaringan mereka dan siapa yang ikut terlibat didalamnya, termasuk kemana mereka jual motor dicuri itu,” tegas Kapolres.