LAMONGAN, FaktualNews.co-Terkait tuduhan penimbunan gula pasir di Lamongan, Dinas Perdagangan (Disperindag) Lamongan mengatakan, gula di gudang PT Semangat Jaya 20 ton merupakan produk Kebun Tebu Mas (KTM).
Tujuannya untuk pelaksanaan operasi Pasar (OP), dan itu sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelumnya.
“Bukan 40 ton seperti pemberitaan. Namun 20 ton yang telah didistribusikan kepada masyarakat di Kecamatan Glagah, Kecamatan Turi dan Kecamatan Lamongan sebanyak 6 ton yang telah dijual dengan operasi pasar dengan harga Rp 12.500 per kilogram,” kata Moh. Zamroni, Kepala Disperindag Lamongan, Kamis (21/5/2020).
Menurut Zamroni, stok yang masih belum dikemas sebanyak 14 ton dan disimpan di gudang untuk dilaksanakan pengemasan. “Selanjutnya untuk pelaksanaan OP akan dilanjutkan setelah Idul Fitri,” ungkap Zamroni.
Menurut Zamroni, dikatakan penimbunan itu berarti barang tidak bergerak dalam waktu tertentu dalam gudang.
“Padahal, di UD Akas Jaya atau PT Semangat Jaya, gula setiap hari keluar masuk dan tempatnya terbuka semua orang tahu gudang tersebut,” jelanya
Zamroni menegaskan, rencana OP sudah dibahas antara Disperindag Lamongan bersama komisi B DPRD Kabupaten Lamongan pada saat kunjungan ke gudang PT Semangat Jaya di Jalan Simpang Kusuma Bangsa no 7 pada selasa (5/5/2020) lalu.