PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendatangi Polres Probolinggo Kota. Kedatangan tenaga medis ini, melaporkan salah satu akun di Facebook (FB) yang telah memposting ujaran kebencian dan pelecehan pada perawat.
Usai melapor, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPD PPNI, Sugiyanto mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Pihaknya melaporkan pemilik akun, karena telah melecehkan profesi perawat di media sosial, yang sempat viral.
Disebutkan, pemilik akun tersebut telah memposting kalimat ujaran kebencian dan berharap perawat yang menangani Covid-19 dimatikan. Padahal, para perawat telah bekerja mati-matian merawat dan berusaha menyembuhkan pasien Covid-19.
“Kami mati-matian membantu pemerintah mengurangi penyebaran dan penularannya. Kok kami malah dilecehkan. Kami tidak terima,” katanya, Rabu (20/5/2020) siang.
Informasi yang didapat, sebelumnya pemilik akun yang dilaporkan lantaran memposting ujaran kebencian, pernah menjalani pemeriksaan dan karantina. Setelah orang yang dilaporkan itu, pulang dari zona merah Covid-19, Sidoarjo.
Sementara postingan yang diunggah terlapor isinya, “Ini mau membangga banggakan perawat/ dokter yg sok sokan menangani pasien covid 19 dengan baik. Sok sok dipahlawankan Kan goblok. Dah semoga pasien pasien yg terjangkit covid lekas sembuh karna allah swt. Dan perawat perawat goblok tak berperikemanusian dimatikan oleh wabah ini amin. By sok pahlawan“.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari PPNI. Mereka melaporkan tentang postingan dari seseorang di media sosial yang menurutnya, telah menjelek-jelekkan dan melecehkan profesi perawat. Postingan tersebut pada Selasa malam, sempat viral.
Kasat menegaskan, akan melanjutkan laporan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai atau didengarkan keterangannya. Selain itu pihaknya juga akan mengundang saksi ahli bahasa. “Kami jerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang IT. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” katanya, Rabu (20/5/2020)/
Saat ditanya, apakah identitas terlapor sudah dikantongi ? AKP Heri mengatakan, masih akan menelusuri dan mengecek akunnya. “Karena kami baru saja menerima laporan, ya kami cek dan dalami akunnya. Kalau soal identitasnya, sudah kami kantongi,” pungkasnya.