FaktualNews.co

Legislator Jatim Mencurigai Ada Penimbunan 140 Ton Gula Pasir di Lamongan

Peristiwa     Dibaca : 1352 kali Penulis:
Legislator Jatim Mencurigai Ada Penimbunan 140 Ton Gula Pasir di Lamongan
FaktualNews.co/faisol
Gudang yang diduga menimbun gula pasir di Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co-Ada dugaan terjadi penimbunan gula kristal putih di kabupaten Lamongan, yang berada di gudang Jalan Simpang Kusuma Bangsa no 7 Lamongan, depan pintu masuk pasar ikan Lamongan.

Dugaan itu disampaikan Wakil ketua Komisi B DPRD Jatim, Amar Syaifudin. Dia menyatakan, penimbunan tersebut telah merusak tata niaga pergulaan di Jatim dan Indonesia.

“Jelang lebaran mereka bisa memainkan harga gula dan jelas mengganggu tata pangan di Indonesia, dengan temuan dalam gudang terdapat 40 ton dibeli dari PT KTM (Kebun Tebu Mas) Lamongan dan 100 ton dari PT RMI (Rejoso Manis Indo) Blitar,” kata Amar Syaifudin, Kamis (21/5/2020).

Gula-gula tersebut, lanjut Amar, datang secara bertahap dengan tanggal yang berbeda. Pada 26 April 2020 datang kiriman dari PT KTM 40 ton dan 7 Mei 2020) datang gula dari PT RMI 100 ton.

“Berharap ada aksi nyata dari pihak-pihak berwenang untuk melakukan penindakan terhadap terhadap penimbunan gula dan 2 oknum yang diduga pelaku penimbunan berinisial A dan J warga Lamongan,” ungkap Amar.

Sebenarnya, sambung Amar, stok gula di Jatim mencukupi bahkan surplus. Provinsi Jatim seharusnya bisa memasok kebutuhan gula di Indonesia.

“Namun karena ada permainan akhirnya keberadaan gula menjadi langka dan harganya tinggi. Sebab ada permainan harga gula di tingkat distributor gula, sehingga mengakibatkan harga gula naik di Jatim bahkan di Indonesia,” jelas Amar.

Atas temuan penimbunan gula di Lamongan tersebut, Amar mengaku sudah melaporkan ke Disperindag Jatim dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Jatim.

“Sudah saya laporkan temuan ini ke mereka tiga minggu lalu. Namun, laporan saya ini tidak direspons,” ucap Amar.

Politisi PAN tersebut mengaku kecewa atas kinerja dari Disperindag Jatim dan jajarannya yang tak mampu untuk mengatur tata niaga gula.

Komisi B DPRD Provinsi Jatim menjadwalkan pemanggilan terhadap Disperindag Jatim dan peran satgas pangan Jatim atas laporan dari pihaknya tersebut.

“Usai lebaran tepatnya 28 Mei 2020 nanti akan kami panggil mereka atas temuan ini,” Pungkas Amar.

Sementara itu, di gudang penyimpanan yang diduga menyimpan atau menimbun gula pasir, tidak ada satu pekerja atau pemilik yang bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah