FaktualNews.co

Buat Petasan Untuk Lebaran, Warga Blitar Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 1020 kali Penulis:
Buat Petasan Untuk Lebaran, Warga Blitar Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Barang bukti petasan yang berhasil diamankan petugas di Mapolres Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Niat memeriahkan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dengan mercon, pupus sudah. Ini setelah dua pembuat petasan di Kecamatan Srengat, Blitar diringkus petugas Satreskrim Polres Blitar Kota.

Keduanya yakni SA (29) warga Desa Maron, Kecamatan Srengat, dan HT (42) warga Desa Kandangan. Dari tangan keduanya, petugas menganankan 1,25 kilogram bubuk petasan dan 145 petasan yang siap diledakkan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, diringkusnya setelah petugas mendapatkan laporan warga yang resah dengan bunyi mercon pada malam hari. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga mengamankan pelaku saat membuat petasan.

Leonard M Sinambela mengatakan, dari pengakuannya, tersangka SA membeli obat petasan tersebut pada Minggu (16/5/2020) seberat 1 kilogram dengan harga Rp 220.000. Sebelumnya, tersangka mengaku sudah beberapa kali pernah membeli dari pelaku HA.

Dari penangkapan SA, diamankan beberapa barang bukti diantaranya 1, 25 kilogram obat petasan, 145 buah petasan dalam keadaan berisi obat, 83 gulungan kertas belum diisi obat petasan.

Selain itu, juga diamankan 35 buah sumbu, 1 buah balok kayu, 5 buah gunting, 2 buah staples dan peralatan lainnya.

“Saat ini, dua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Ditambahkan AKBP Leonard, sesuai aturan perayaan takbir saat wabah Corona, masyarakat diimbau tidak menggelar takbir keliling, dan membuat keramaian atau perkumpulan terutama mengantisipasi petasan yang biasanya dinyalakan pada malam Idul Fitri.

“Lami akan tidak tegas jika masih ada warga yang tak mengindahkan peraturan,” kata Leonard M Sinambela, Jumat (22/5/2020).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas