Peristiwa

Gadis Mojokerto Digilir Tiga Lelaki di Makam Cina Mojosari

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Perempuan berumur belasan, asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menjadi korban pencabulan oleh sekelompok orang di komplek makam cina di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari.

Kasus tersebut kini tengah ditanggani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto.

Informasinya, perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak itu terjadi pada 30 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban berinisial Ss (16) sedang tidur di sekitar simpang empat Awang-awang bersama rekanya.

Sekitar pukul 22.30 WIB korban dibangunkan oleh terduga pelaku berinisial N bersama temennya dengan alasan tidak enak dilihat banyak orang.

“N (20) ini seorang penjual nasi goreng. Dia yang membangunkan korban untuk diajak pindah tidur di makam cina dengan alasan tidak enak dilihat orang,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga, Jumat (22/05/2020).

Di Makam cina itulah tiba-tiba korban dipeluk oleh pelaku dan melakukan aksi pencabulan.

Tidak lama berselang, lanjut Dewa. Di tengah aksi bejat penjual nasi goreng itu, datang pelaku kedua dan ketiga yakni MA (16) dan D (15).

N pergi dari lokasi dan meninggalkan korban. Sementara kedua pelaku, MA dan D, malah melakukan aksi pencabulan secara bergilir terhadap korban.

“Begini, aksi N ini kepergok oleh pelaku MA dan D. Mungkin kaget sehingga N ini langsung memakai baju usai menyetubuhi korban dan meninggalkan lokasi. Mengetahui hal tersebut kedua remaja ini bukan menolong korban tapi malah melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Beberapa hari sejak aksi bejat tersebut keluarga korban baru mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. Dan pada 12 Mei 2020 keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Ini masih di dalami oleh anggota dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Untuk sementara kita amankan barang bukti dulu berupa baju yang digunakan korban saat kejadian,” tegasnya

Menurut Dewa, para pelaku terancam pasal tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.