JOMBANG, FaktualNews.co – Lebaran di masa Pandemi Covid-19, Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, Kementerian Agama, Tokoh Agama, Ulama serta organisasi masyarakat membahas pelaksanaan perayaan Hari Raya dan sholat Idul Fitri (Ied) 1 Syawal 1441 H.
Dalam rakor tersebut disepakati, pelaksanaan salat Ied dilaksanakan di rumah warga masing-masing serta melakukan silaturahmi Lebaran secara online seperti video conference.
Keputusan tersebut dibuat demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang.
“Mengenai sholat Ied, telah disepakati dengan berbagai unsur, Forkopimda, para Ulama, Ormas telah memutuskan untuk melaksanakan di rumah masing-masing,” papar Mundjidah Wahab, Bupati Jombang.
Politisi PPP tersebut menambahkan, keputusan bersama ini berpatokan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan lbadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19 dan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.
Penandatanganan berkas kesepakatan pada tanggal 18 Mei 2020, dilakukan oleh Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) dan Dewan Pimpinan Daerah LDII Kabupaten Jombang.