Peristiwa

Pasien Covid-19 Meningkat, Pasar Tradisional dan Mal di Jember Ditutup Seminggu

JEMBER, FaktualNews.co – Mempertimbangkan semakin meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Jember sepekan belakangan, Pemkab Jember mengeluarkan surat edaran bernomor 800/511/35.09.331/2020 Perihal Penutupan Operasional Pusat Perbelanjaan dan Pasar Tradisional.

Penutupan pusat perbelanjaan seperti mal dan swalayan itu, juga pasar tradisional itu akan dilakukan kurang lebih selama seminggu ke depan. Penutupan itu dimulai hari ini, hingga 29 Mei 2020.

“Penutupan itu dilakukan, dengan mempertimbangkan semakin banyaknya dan meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Jember selama seminggu belakangan ini,” kata Kadiskominfo Jember Gatot Triyono saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (23/5/2020).

Penyebaran kasus Covid-19 ini, kata Gatot, sudah tersebar di 17 kecamatan 19 desa. “Bahkan ODR dan ODP sudah merata di 31 kecamatan di Jember ini. Sehigga atas dasar ini, Gugus Tugas Covid-19 Jember sepakat mengeluarkan surat edaran itu,” katanya.



Poin-poin dalam surat edaran itu, kata Mantan Camat Kaliwates ini, diantaranya adalah pertama, pengelola mal/pusat perbelanjaan dan pasar tradisional menerapkan Physical Distancing dalam alur layanan untuk mencegah penularan infeksi Covid-19.

Kedua, pengelola mal/pusat perbelanjaan dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19.

“Ketiga menutup sementara selama idul fitri serta tujuh hari setelah lebaran, yaitu dari 23 hingga 29 Mei 2020. Kemudian keempat, selama penutupan mal/pusat perbelanjaan dan pasar tradisional dilakukan pembersihan/penyemprotan disinfektan,” sebutnya.

Namun demikian nanti akam dilakukan monitoring dan perkembangan lebih lanjut. “Jika ada mal atau pasar yang masih tetap buka, nantinya tim dari Gugus Tugas Covid-19 Jember yang akan menindaklanjutinya. Melalui penutupan humanis,” ujarnya.

Lebih jauh Gatot menyampaikan, terkait pelaksanaan Salat Id yang diimbau untuk dilakukan di rumah saja.

“Jika nanti ada yang akan melaksanakan di masjid, akan dilakukan imbauan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan. Muspika akan memberikan sosialisasi dan imbauan,” tandasnya.