Peristiwa

Bergerombol Saat Corona, 48 Remaja Digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota

PASURUAN, FaktualNews.co-Puluhan remaja asal sejumlah desa di Kabupaten Pasuruan digelandang ke Mapolres Pasuruan, gegara mereka melanggar physical distancing jelang malam Idul Fitri, Sabtu (22/5/2020) malam.

Mereka dijaring polisi saat berkumpul dengan memarkirkan motornya di pinggir jalan.

Sebanyak 48 remaja, langsung digiring polisi ke Mapolres Pasuruan Kota, saat mereka nongkrong di area eks Mall Poncol, Jalan KH Wachid Hasyim.

Penertiban dilakukan karena para remaja ini tak mengindahkan anjuran pemerintah di saat terjadinya pandemi Covid-19, apalagi mayoritas remaja tadi tak pakai masker.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, membenarkan, diamankan sebanyak 48 remaja itu karena melanggar aturan phyisical distancing.

“Mereka berasal dari wilayah Kecamatan Nguling, Lekok dan Kecamatan Lumbang. Mereka melanggar aturan pembatasan jarak fisik, yakni dengan berkerumun,” terang Endi, saat dihubungi, Minggu (24/5/2020).

Kata dia, upaya penertiban dilakukan agar puluhan remaja ini, patuhi aturan disaat pandemi Covid-19.

“Sebanyak 35 unit motor juga diamankan. Mereka kita kumpulkan di Mapolres, untuk diberikan arahan agar mereka tak melakukan pelanggaran lagi. Kalau tetap lakukan pelanggaran, sanksi kita pertegas,” imbuhnya.