JAKARTA, FaktualNews.co – Saat ini, pemerintah menyiapkan skenario new normal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di tengah pandemi COVID-19.
Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, skenario ini disiapkan sebagai pedoman bagi PNS dapat bekerja optimal selama vaksin Covid-19 belum ditemukan.
“Ya kita harus realistis saja bahwa corona ini belum ada obat/vaccine, jadi harus tetap waspada,” ujar Wahyu Sabtu (23/5/2020).
Menurutnya, ada tiga komponen yang diatur untuk menjalankan skenario new normal buat PNS. Pertama, terkait mengenai sistem kerja para pegawai pelat merah.
Ia menjelaskan nantinya akan diterapkan sistem flexible working arrangement yang mana ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau tempat lain.
Secara rinci, sistem kerja ini akan mengatur siapa saja dan jenis pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan sistem kerja tersebut. Selain itu, akan diatur juga mengenai berapa hari dalam sepekan skema tersebut berlaku.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait siapa dan berapa batasan usia pegawai yang diperbolehkan untuk beraktivitas kembali, kata Wahyu, skema itu masih dalam pembahasan.
“Masih ditelaah,” imbuhnya.
Kedua, penerapan protokol kesehatan. Mulai dari jaga jarak di tempat kerja, pemakaian masker dan cuci tangan untuk mencegah penularan virus selama bekerja.
Skema ini, kata Wahyu, tentunya nanti membutuhkan penyesuaian sarana dan ruang kerja.
Ketiga, percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik antara lain seperti e-office (less paper/paper less). Digital signature hingga rapat fisik dikurangi (sebagian besar rapat melalui video conference).
Soal waktu yang tepat untuk merilis protokol new normal ini mengacu pada arahan dari Gugus Tugas Covid-19.
“Persisnya tentu menunggu perkembangan keadaan dan keputusan dari Gugus Tugas,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS hingga 29 Mei 2020. Selanjutnya, sistem kerja dari rumah untuk PNS ini akan dievaluasi kembali.
Perpanjangan masa WFH bagi PNS ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nonomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.