Peristiwa

Polisi Mandapati Dua Toko Berjualan Miras di Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Satuan Sabhara Polres Situbondo mendapati dua toko di Jalan Irian Jaya Situbondo menjual minuman keras saat berpatroli pada Senin (25/5/2020). Petugas mengamankan 35 botol miras dari kedua toko tersebut.

Petugas selanjutnya mendata dan memberi pembinaan dengan membawa para pemilik toko itu ke Mapolres Situbondo. Demikian juga dengan barang bukti berupa 35 botol miras merek Bir Bintang dan merek Gianyar Bali.

Kasat Sabhara AKP Muhammad Hasanudin mengatakan, terungkapnya kedua toko jamu yang nyambi berjualan Miras itu, berawal dengan adanya informasi warga, sehingga begtu mendapat informasi petugas yang melakukan patroli langsung menuju lokasi.

“Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 botol miras merk Bir Bintang dan merk Gianyar Bali,” kata Muhammad Hasanudin, Senin (25/5/2020).

Menurutnya, untuk memberikan efek jera kepada para pemilik toko jamu yang nyambi berjualan Miras tersebut, selain akan diproses hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

“Namun sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, keduanya disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.