Peristiwa

Covid-19, Kasus Positif  di Gresik Tembus 134 Orang

GRESIK, FaktualNews.co – Kecemasan masyarakat terkait PSBB Gresik bakal diperpanjang terjawab sudah. Pasalnya,  Pemkab  Gresik resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ke III mulai Selasa (26/5/2020) hari ini.

Keputusan itu diambil berdasarkan lonjakan kasus Covid 19 di Gresik selama PSBB jilid II diterapkan. Hingga hari ini, berdasarkan update Satgas Covid-19 Gresik, total kasus konfirmasi positif sebanyak 134 orang. Rinciannya, 14 orang sembuh, 11 meninggal, dan 109 lainnya menjalani perawatan.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan perpanjangan PSBB setelah melihat trend kasus yang mengalami lonjakan dua kali lipat selama PSBB jilid II berjalan.

“Pada PSBB tahap ketiga ini, Kabupaten Gresik menerapkan peningkatan pengawasan protokol kesehatan di tingkat Desa, RT/RW, pusat kerumunan seperti pasar dan perusahaan,” tandas orang nomer satu di lingkungan Pemkab Gresik ini, Selasa (26/5/2020).

Sambari mencontohkan, di perusahaan misalnya, harus membentuk gugus tugas Covid-19 untuk memastikan pengawasan protokol kesehatan tersebut.

Untuk PKL dan UMKM diperbolehkan buka dengan pembatasan jam, termasuk diperbolehkan makan di tempat, asal menerapkan physical distancing.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Gresik, M Nadlif yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Gresik menjelaskan, PSBB tahap III temanya penegakan protokol kesehatan yang harapannya mengurangi penyebaran COVID-19.

“Fokus PSBB tahap III, yaitu pembatasan mobilitas manusia di internal kabupaten, terutama desa dan kecamatan yang sudah jelas klasternya. Selanjutnya, pembatasan mobilitas manusia dari dan ke Surabaya, terutama di daerah perbatasan,” tandasnya.

Pihaknya juga menarik sembilan posko atau titik pemeriksaan, dari sebelumnya berjumlah 16 posko, saat ini menjadi tujuh posko yang diupayakan di tempat fasilitas umum seperti mall, pasar dan lainnya.

“Titik pemeriksaan lebih diketati di perbatasan Surabaya-Gresik, seperti Benowo, Lakarsantri, Bambe, Nippon Paint di Gresik, kemudian Mantup yang ada di perbatasan Lamongan, Karangbinangun juga perbatasan Lamongan dan di kawasan Deket yang berbatasan dengan Mojokerto,” paparnya.

Selain itu, pemberlakuan ketat juga ditekankan ke perusahaan-perusahaan yang selama ini hanya diberlakukan satu pintu masuk dan keluar. Pihaknya berharap  perusahaan yang belum melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan dan hasil rapid test karyawannya diharuskan berkoordinasi dengan gugus tugas pemerintah setempat.

Untuk diketahui, Pemkab Gresik bersama Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Surabaya sepakat diberlakukan PSBB tahap III mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.

PSBB tahap III tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.