Pendidikan

Covid-19, Disdikbud Jombang Masih Kaji Kebijakan Jelang New Normal

JOMBANG, FaktualNews.co-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang mempersiapkan new normal terhadap lembaga pendidikan di Kota Santri. Otomatis, masalah belajar di rumah juga terdampak kebijakan ini jika diterapkan.

Kepala Disdikbud Jombang Agus Purnomo mengatakan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan khusus. Misalnya, menerapkan physical distancing dengan mengurangi jumlah siswa yang biasanya satu kelas 30 siswa menjadi kurang dari 20 siswa.

“Mungkin nanti ada kebijakan lain misalnya duduk berjarak dengan penerapan protokol kesehatan,” katanya, Rabu (27/5/2020).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mempelajari segala kemungkinan kebijakan yang akan diterapkan. Dikarenakan butuh persiapan matang jika memutuskan siswa kembali belajar di sekolah.

Semisal persiapan ruang kelas untuk belajar. Karena selama ini beberapa ruang sekolah ditempati posko terpadu karantina pendatang dari luar kota.

”Sekolah-sekolah yang dipakai karantina nanti kita bersihkan dulu, tentunya kita musyawarahkan dengan desa dan dinas kesehatan mengenai pembersihan tempat yang pernah dipakai karantina,” tambahnya.

Budi menjelaskan, karena belum ada kejelasan masalah new normal, hingga kini Dindikbud Jombang belum memutuskan akhir masa belajar di rumah selama masa pandemi Covid-19.

Rencana awal, sesuai surat edaran sebelumnya tentang belajar dirumah sedianya akan berakhir 30 Mei 2020 nanti.

Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2020 mendatang siswa kembali belajar disekolah masing-masing.

Namun, melihat sampai saat ini belum ada tanda-tanda Covid-19 melandai di Kabupaten Jombang, akhir masa belajar di rumah berpotensi diperpanjang.

Namun, Agus belum bisa memutuskan kapan kebijakan ini diterbitkan. Sebab saat ini, kasus Covid-19 di Jombang sendiri terus mengalami penambahan kasus baru.

”Selain mempertimbangkan perkembangan serta situasi dan kondisi Covid-19 di Jombang, soal belajar di rumah kami juga masih menunggu kebijakan pemerintah pusat,” tandas Agus.

Diketahui, Disdikbud Jombang sebelumnya mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa belajar dirumah dalam SE nomor 800/1461/415/2020 tetang pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Dalam SE tersebut, dijelaskan, masa belajar di rumah berakhir 30 Mei 2020 sesuai berakhirnya libur hari raya bagi jenjang PAUD, SD, SMP, PKBM dan LKP baik negeri maupun swasta.