FaktualNews.co

Tak Terbukti Palsukan Gelar Akademik, Hakim PN Sidoarjo Bebaskan Guntual

Hukum     Dibaca : 1055 kali Penulis:
Tak Terbukti Palsukan Gelar Akademik, Hakim PN Sidoarjo Bebaskan Guntual
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Guntual (pakai toga) sambil menangis memeluk kolega usai menjalani sidang putusan bebas.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, terdakwa perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu, sarjana hukum (SH). Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Guntual dari dakwaan penuntut umum (PU) dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya,” ucap Erly Soelistyarini, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, ketika membacakan amar putusan, Rabu (27/5/2020).

Dalam amar pertimbangan putusan mengungkap, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang membuktikan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 28 ayat 7, Jo Pasal 93 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menjatuhkan menuntut 3 bulan penjara.

Justru, majelis hakim menilai unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Menurut majelis, tidak ada satupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa SH di belakang nama Guntual atau Guntual Laremba adalah gelar akademik.

Itu sebagaiamana dalam surat terdakwa yang dikirim ke BPR Jati Lestari pada 2013 dan 2014 silam menanyakan perkembangan kredit yang pernah diajukannya. Surat tersebut dibelakang nama Guntual terdapat SH yang dijadikan dasar laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono ke pihak kepolisian.

“Itu hanya didasarkan asumsi pelapor dari dua surat tersebut,” ucap majelis. Begitupun, menurut majelis hakim dari surat laporan yang pernah diajukan terdakwa di Polda Jatim kepada Djoni dan The Riman terkait perkara pidana perbankan.

Selain itu, majelis juga menilai jika huruf SH di belakang nama Guntual dan Guntual Laremba tata cara penulisan tidak sesuai dalam aturan Permenristekdikti nomor 59 tuhun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan tersebut langsung diterima penasehat hukum terdakwa. “Kami terima,” ucap Limbong dan Tuty bersamaan ketika menyampaikan kepada majelis hakim. Sementara JPU, masih pikir-pikir untuk upaya hukum yang dilakukan.

“Kami pikir-pikir. Akan kami sampaikan ke pimpinan atas putusan ini,” ucap Ibnu Sina, JPU Kejari Sidoarjo.

Limbong mengaku, putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut memenuhi rasa keadilan. “Yang kami harapkan seperti ini. Ini sejak awal sudah saya bilang memeng dipaksakan,” ungkapnya.

Sementara, Guntual mengaku bersyukur atas putusan tersebut. “Keadilan masih ada di peradilan kita,” ucapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas