Hukum

Konsumsi Sabu, Pelajar SMA Bersama 2 Warga Ditangkap Polisi di Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co – Tiga orang pengguna sabu-sabu ditangkap petugas gabungan Satuan Sabhara dan Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk saat mengkonsumsinya di Dusun Turi Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jumat (29/ 05/ 2020) malam. Satu diantara ketiganya masih berstatus pelajar kelas XI sebuah SMA.

Ketiga tersangka adalah Joko Andri Sutriono (38) warga Dusun Turi Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, kemudian Hendrik Setiawan (24), dan seorang pelajar berinisial AKA (19), keduanya warga Dusun Bangsri Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.

“Para tersangka masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus,” kata Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Sabtu (30/5/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal saat personel Satuan Sabhara Polres Nganjuk melaksanakan patroli Turbinjali Covid-19 di wilayah Kecamatan Rejoso mendapat informasi bahwa di salah satu rumah wilayah Dusun Turi Desa Ngadiboyo sering ada pesta sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan bersama Tim Rajawali 19 Satresnarkoba.

“Saat dilakukan penggerebekan tim mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti yang selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk,” ungkap Iptu Pujo.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, tiga buah alat isap atau bong, dua buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, tiga sedotan panjang, sebuah skop dari sedotan, sembilan plastik klip bekas bungkus sabu, korek api gas, dan tiga ponsel beda merek.