Edarkan Sabu-Sabu, Kuli Bangunan di Nganjuk Ditangkap Polisi
NGANJUK, FaktualNews.co – Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Doni Sukaryanto (35), kuli bangunan warga Dusun Kuniran RT 002 / RW 001 Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (30/ 05/ 2020) malam. Doni ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di depan warung makan termasuk Dusun Barong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yunimantara, Minggu (31/ 05/ 2020).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, polisi berhasil menangkap Doni.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu ditimbang dengan pembungkusnya seberat 0,30 gram yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok disimpan di saku celana sebelah kanan belakang. Selain itu, adapula uang tunai Rp 150.000.
“Saat diinterograsi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan pria berinisial D alamat Warujayeng,” ungkap Roni.
Kepada polisi, Doni mengaku sabu yang dibawanya diperoleh dari pria berinisal Y dari Kabupaten Jombang.
“Saat ini masih dalam pengembangan. Tersangka dan barang bukti diserahkanmasihdimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Roni.