Politik

Bupati Faida Abaikan Panggilan Bawaslu, Dua Kali Mangkir

Terkait Foto Diri pada Bungkus Beras Bansos

JEMBER, FaktualNews.co-Bupati Jember Faida tidak menghadiri panggilan Bawaslu setempat terkait klarifikasi dugaan pemasangan gambar foto diri pada bungkus beras bantuan pemerintah,

Sejak pukul 13.00 WIB, Minggu (31/5/2020) kemarin. Bupati wanita pertama di Jember itu tidak menampakkan batang hidungnya. Bahkan ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, dipastikan tidak hadir.

Menyikapi ini, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, terkait pemanggilan klarifikasi kepada bupati ini, adalah yang kedua.

“Sehari sebelumnya, Sabtu (30/5), tidak hadir, kemarin pun Minggu (31/5) juga sama. Dua kali mangkir bupati ini,” kata pria yang akrab dipanggil Thobrony, Senin (1/6/2020).

Faida dipanggil untuk klarifikasi, kata Thobrony, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan programnya, dalam kapasitasnya sebagai bupati.

Apakah nantinya akan dilakukan pemangilan ketiga? “Kita belum putuskan, apakah akan dipanggil lagi atau tidak. Bisa jadi ada pemanggilan yang ketiga, untuk klarifikasi hal ini,” lanjutnya.

Perihal undangan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu pada hari libur, Thobrony menjelaskan hal itu memang sesuai aturan yang berlaku.

“Aturannya batas waktu penanganan adalah hari kalender, bukan hari kerja. Jadi meskipun tanggal merah (hari libur) tetap dilakukan proses,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Faida dilaporkan oleh sebuah LSM terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai bupati yang akan kembali maju dalam Pilkada Jember 2020 ini.

Yakni kebijakan penempelan foto bupati Faida bersama Wakil Bupati, KH Muqit Arief, dalam beras bantuan pemerintah pusat melalui Bulog untuk penanganan dampak Covid-19.

Penempelan foto Bupati Faida pada karung beras milik Bulog itu dinilai pelapor bernuansa politis, karena Faida akan kembali maju dalam Pilkada 2020.

Sejauh ini, menurut Thobrony, sudah ada 6 saksi yang diperiksa Bawaslu Jember untuk diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh bupati Faida. Termasuk saksi pelapor yang sudah diperiksa pada Jumat (29/5/2020) lalu.

“Saksi lain yang sudah diperiksa untuk klarifikasi adalah pejabat dari Dinas Sosial Jember dan Bulog Jember. Tinggal terlapor (bupati Faida) saja yang belum,” ulas Thobrony.

Sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu Jember memiliki waktu hingga dua hari ke depan untuk menentukan, apakah laporan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atau tidak.

Jika nantinya masuk pelanggaran, maka akan dilanjutkan pada proses hukum selanjutnya.

“Tapi kita akan kaji dulu, hasil klarifikasi, mulai kemarin. Baru setelah diteliti akan kita putuskan,” jelasnya.

Tidak ada konsekuensi hukum apapun, jika nantinya Bupati Faida tetap tidak mau hadir pada pemanggilan yang ketiga.

Meski demikian, Bawaslu tetap bisa melanjutkan proses hukum atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh bupati Faida, meski tanpa ada klarifikasi dari Faida.