Edarkan Pil Trihexyphenidyl, Tukang Tambal Ban di Pasuruan Ditangkap Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Sulton alias Unyil (30), tukang tambal ban warga Dusun Krajan II RT 04/RW 02, Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi di gubuk pinggir Jalan Raya Desa Gerongan, Kecamatan Kraton.
Tersangka yang masih bujangan ini ketahuan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
“Tersangka diamankan Sabtu (30/5/2020) malam lalu, setelah ada informasi dari masyarakat,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purnomo, Senin (1/6/2020).
Dalam pemeriksaan, terungkap tersangka kerap bertransaksi barang terlarang tersebut, setelah ada orang yang memesan via handphone milik tersangka.
Saat ditangkap Sulton sedang bertransaksi dengan pembelinya, yakni Moch Sihin, asal Dusun.Curahjarak, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton.
Tersangka diamantkan bersama uang tunai Rp 235 ribu, 1 unit HP dan 1 bungkus rokok berisi 27 grenjeng rokok @ 4 butir, total 108 butir Trihexyphenidyl, diamankan untuk barang bukti.
Tersangka dikenai Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.