Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Gugat DLH, Terkait Kerusakan Lingkungan Kali Brantas
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia, tegas menggugat kerusakan lingkungan kali brantas kepada Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung.
Gugatan melalui citizen law suit telah memasuki tahap mediasi di PN Tulungagung.
Citizen law suit merupakan bentuk gugatan kepada pemerintah karena dianggap lalai karena tidak memenuhi hak-hak warga negaranya. Kelalain tersebut diibaratkan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Muhammad Bagus Taufik Akbar, Ketua Umum Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia menerangkan, mediasi yang dilaksanakan atas bentuk tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten, untuk segera melakukan penutupan lubang-lubang bekas galian tambang pasir.
“Jadi kita menggugat DLH Tulungagung, sebelum melakukan gugatan kita sempat audiensi. Bahkan sempat diancam untuk dilaporan dahulu. Karena seperti itu kemudian melalui citizen suit kita laporkan DLH ke Pengadilan Negeri,” paparnya, Selasa (2/6/2020).
Dalam tuntutannya, Alisansi Mahasiswa tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk materi. Melainkan, meminta kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan yang pro kelestarian lingkungan.
Dari hasil observasinya, terdapat sekitar 8 titik yang menjadi perhatian utama. Di sekitar Desa Buntaran dan Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan, serta Desa Bendilwungu Kecamatan Ngunut.
“Kita sempat melakukan mediasi, dua minggu lalu. Kita sudah melakukan komunikasi tapi tidak ada itikad baik,” jelasnya.
Mediasi yang pertama, yaitu duduk bersama dan mencari landasan soal kerusakan lingkungan merupakan tanggungjawab siapa.
Menurutnya pun, kerusakan sudah lama terjadi, dari hasil obsrvasi yang dilakukan 2 bulan yang lalu, di salah satu titik diketahui satu lubang disedot sebanyak 2 hingga 3 diesel.
“Bisa dalamnya 25 meter, banyak anak-anak bermain, ada yang mencing, ada yang waktu itu, ada yang jatuh karena pinggir kali ambrol, tapi beruntung ia bisa berenang. Ini sangat berbahaya,” paparnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Ardiansyah membenarkan kegiatan mediasi tersebut. Pihaknya memberikan fasilatas yaitu dengan menyediakan hakim mediasi.
“Iya benar, ini mediasi yang kedua. Melalui citizen law suit, Aliansi Mahasiswa Tulungagung menggugat Pemerintah soal kerusakan lingkungan kali brantas,” paparnya.
Sementara itu, pihaknya juga telah menjadwalkan akan dikaksanakannya mediasi yang ketiga, yaitu sekitar 7 hari kedepan atau pada pekan mendatang.