LUMAJANG, FaktualNews.co-Paspor Calon Jamaah Haji (CJH) yang batal berangkat tahun 2020 asal Kabupaten Lumajang dapat digunakan menunaikan ibadah umroh jika kondisi pandemi Corona (Covid-19) telah dinyatakan aman oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Hal itu diungkapkan Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang Muhammad Sugianto menanggapi pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, akibat pandemi Covid-19.
Di Kabupaten Lumajang sendiri terdapat sekitar 700 orang yang sedianya berangkat haji tahun ini.
Menurut Muhammad Sugianto, paspor yang dipergunakan nanti akan dilampiri surat pernyataan. Hal ini guna memastikan dokumen masuk ke negara orang lain itu sudah dipergunakan pemiliknya.
“Jadi kalau parpornya mau digunakan untuk umroh atau lainnya monggo,” kata Sugianto dihubungi via telepon selulernya, Selasa (02/06/2020).
Pihak Kemenag Lumajang sendiri, kata Sugianto, akan menyimpan dokumen lainnya dari CJH. Sehingga untuk pemberangkatan tahun depan, beban pengurusan dokumen yang diperlukan oleh CJH yang tertunda akan terkurangi.
Pembatalan pemberangkatan haji itu sendiri sebagai langkah antisipasi pencegahan Covid-19 terhadap CJH Indonesia.
Keputusan final tersebut agar masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji memahami apa yang dilakukan pemerintah untuk melindungi warga negaranya.
Menyinggung pelunasan biaya haji, Sugianto mengatakan CJH tahap satu sudah selesai. Ada sebagian yang belum melunasi, namun ada waktu beberapa hari ke depan.
Kata Sugianto hak-hak dari CJH akan dikembalikan sesuai prosedur. Seperti uang pelunasan dari hasil kelola bagi hasilnya akan diberikan sepenuhnya.
“Petunjuk teknisnya akan mengikuti arahan dari pusat,” pungkas Muhammad Sugianto.