LAMONGAN, FaktualNews.co – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan melaporkan kepala desanya yang dugaan kuat menyelewengkan anggaran Padat Karya Tunai Dana Desa (PKT-DD) tahun 2019 ke kantor kecamatan setempat.
Bersama beberapa warga, perwakilan anggota BPD Kebonsari, Seger dan Gatot Harianto melaporkan adanya penyelewengan yang diduga dilakukan Kades Suhartono.
“Kami ke kantor Kecamatan dan menyerahkan bukti berkas korupsi PKT-DD tahun anggaran 2019 dengan nilai keseluruhan 40 Juta Rupiah yang dibangun di tiga Dusun, yakni Dusun Singosari, Dusun Keboh dan Dusun Modo,” kata Gatot Harianto, Selasa (2/6/2020).
Tak hanya penyelewengan PKT-DD, BPD Kebonsari juga mendapat laporan dari warga dugaan pungutan liar (Pungli) jual beli tanah yang dilakukan oleh kepala desanya.
“Dengan banyaknya laporan dari warga terkait dugaan penyelewengan yang di lakukan tersebut, BPD mendorong agar pihak terkait dalam hal ini Camat Sukodadi dan Inspektorat Kabupaten Lamongan segera memanggil Kades untuk di klarifikasi supaya tidak terjadi polemik di masyarakat Desa Kebonsari,” jelas Gatot.
Camat Sukodadi, Arifin membenarkan adanya laporan dari warga terkait adanya dugaan penyalahgunaan DD tahun 2019. “Pihak Kecamatan akan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa untuk dilakukan klarifikasi,” ucap Camat Sukodadi.
Kepala Desa Kebonsari, Suhartono membantah tuduhan dari warganya. Karena Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2019 sudah disampaikan dan disetujui.
“Ndak pak. Kalau itu sudah sesuai dengan RAB. BPD juga kemarin tanda tangan realisasi APB-Des Perubahan juga,” ujar Suhartono.
Suhartono menambahkan, laporan itu akan blunder ke BPD karena BPD sudah tanda tangan realisasi.
“Kecuali jika saya tidak mengumpulkan BPD dan realisasi APB-Des tidak ditanda tangani BPD,” terang Kades Kebonsari.