FaktualNews.co

Aniaya Pedagang, Oknum Wartawan Media Online Situbondo Dipolisikan

Peristiwa     Dibaca : 678 kali Penulis:
Aniaya Pedagang, Oknum Wartawan Media Online Situbondo Dipolisikan
FaktualNews.co/Fatur Bari
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Oknum wartawan salah satu media online di Situbondo berinisial FR (36), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Situbondo.

FR dilaporkan, akibat aksi penganiayaannya terhadap korban Muh Husni (54), warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Dari insiden itu, korban mengalami luka memar di bagian dahi dan pelipis kanan, akibat dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali.

Selain itu, korban yang berprofesi sebagai pedagang, juga mengalami luka memar di bagian kepala karena terbentur dengan bodi mobil. Bahkan, korban juga mengalami luka lecet pada kaki akibat ditendang, dan luka lecet di jempol kanan akibat terbentur dengan pintu mobil.

Aksi penganiayaan yang dialami korban itu, berawal saat korban mendapat telepon dari Vijay. Vijay meminta kepada korban segera datang ke rumah Amir di Jalan PB Sudirman, Situbondo, untuk menyelesaikan salah paham antara korban dengan terlapor FR.

Ironisnya, setelah korban sampai di rumah Amir, korban yang baru turun dari mobilnya itu didatangi korban. Tanpa babibu, FR langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban Muh Husni pum mengalami luka lecet dan luka memar di sebagian tubuhnya. Kemudian, peristiwa penganiayaan yang dialami korban ini dilaporkan ke Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan meminta ketarangan sejumlah saksi untuk mendalami kasus penganiayaan tersebut.

“Namun, jika terlapor terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 2,8 tahun kurungan penjara,” kata Iptu Ali Nuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas