FaktualNews.co

Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Didakwa Terima Rp 550 Juta

Hukum     Dibaca : 817 kali Penulis:
Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Didakwa Terima Rp 550 Juta
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Bupati Saiful Ilah usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Rabu (3/6/2020).

Saiful Ilah didakwa menerima uang Rp 550 juta secara bertahap dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, dua kontraktor yang pekan lalu sudah divonis 20 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa terdakwa Saiful Ilah menerima uang sebesar Rp 550 juta secara bertahap.

Pertama, uang tersebut diberikan Ibnu Gopur kepada Sangadji sebesar Rp 300 juta, ketika di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada Oktober 2019 silam.

Uang sebesar Rp 300 juta tersebut, rinciannya sebesar Rp 100 juta untuk Sangadji dan Rp 200 juta titipan Ibnu Gopur untuk terdakwa Saiful Ilah.

“Selanjutnya Sanadjihitu Sangadji menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa Saiful Ilah di Rumah Dinas Bupati dan terdakwa Saiful Ilah telah menerimanya,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto, Dody Sukmono dan Andhi Kurniawan saat membacakan dakwaan secara bergantian.

JPU KPK menuturkan terdakwa Saiful Ilah menerima uang yang kedua sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020 dari Ibnu Gopur di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo karena telah membantu Ibnu Gopur mendapatkan paket pekerjaan Tahun 2019.

“Namun tak lama kemudian, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa Saiful Ilah, Ibnu Gopur, dan M Totok Sumedi serta mengamankan uang sebesar Rp 350 juta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ulas JPU KPK ketika membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa KPK mendakwa Saiful Ilah melakukan tindak pidana korupsi sebagiamana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski demikian, Saiful Ilah tidak didakwa sendiri, melainkan bersama-sama dengan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yang juga menerima uang atas proyek yang dikerjakan Ibnu Gopur, Totok Sumedi, Iwan Setiawan, Priyanto dan Gagah di Dinas DPU BM SDA dan Dinas P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo tahun 2019.

Mereka Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih menerima Rp 225 juta, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto sebesar Rp 360 juta dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta.

Total keseluruhan uang yang diterima ke empat terdakwa yang berkas penuntutannya terpisah (split) sebesar Rp 1,435 miliar.

Sementara, terkait dakwaan tersebut, terdakwa Saiful ilah melalui tim penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. “Kami mengajukan keberatan,”kata Samsul Huda, ketua tim penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah.

Menurut Samsul, perbuatan yang dilakukan kliennya tersebut bukanlah termasuk tindak pidana korupsi. “Lengkapnya, nanti akan disampaikan di nota keberatan pada sidang berikutnya,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah