NGANJUK, FaktualNews.co – Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk memanggil Dinas Sosial (Dinsos) setempat, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan beras Bantuan Sosial (Bansos) untuk menggelar rapat kerja, Rabu (3/6/2020).
Rapat tersebut rencananya akan membahas polemik beras Bansos Pemkab yang dinilai kurang bermutu. Namun, pihak Dinsos Nganjuk tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam pantauan media ini, para anggota dewan sudah menunggu di ruang rapat DPRD Nganjuk. Namun, karena pihak Dinsos tidak kunjung hadir, akhirnya anggota DPRD membubarkan diri tidak jadi rapat.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV membawa beras Bansos hasil temuan dewan ketika melakukan sidak di lapangan. Beras Bansos tersebut dibeli dari warga penerima bantuan. Diketahui, beras bansos dari Pemkab Nganjuk terlihat tidak lebih baik dari beras hasil petani yang biasa dikonsumsi warga.
Rencananya, beras bansos tersebut akan djadikan bahan pembahasan dalam rapat bersama dengan Dinas Sosial Nganjuk. Namun setelah ditunggu selama berjam-jam, tidak ada satupun yang memenuhi undangan komisi IV. Lantaran merasa kecewa dan geram, akhirnya pihak legislatif membubarkan rapat serta meninggalkan ruangan.
“Kami sangat kecewa karena tidak ada satupun dari pihak Dinas Sosial yang memenuhi undangan DPRD. Padahal niat kita baik untuk membahas permasalahan yang muncul di masyarakat. Rencananya ke depan akan kami panggil lagi,” kata Muhammad Imron, anggota Komisi IV DPRD Nganjuk.
Di sisi lain, polemik beras Bansos Pemkab Nganjuk juga menuai sorotan tajam dari praktisi hukum, yang menilai adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan penelusuran terkait polemik pengadaan pengadaan beras tersebut.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Jangan sampai masyarakat semakin dirugikan lagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” ujar Prayoga Laksono.