FaktualNews.co

Gagal Haji, Ini Syarat CJH yang Ingin Mengambil Setoran Pelunasan Bipih

Peristiwa     Dibaca : 716 kali Penulis:
Gagal Haji, Ini Syarat CJH yang Ingin Mengambil Setoran Pelunasan Bipih
FaktualNews.co/Ahmad Faisol
Banjir Sidomulyo, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama RI dipastikan tidak akan memberangkatkan jemaah ke tanah suci pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Calon Jemaah haji (CJH) yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), diperbolehkan mengambil kembali dengan prosedur tertentu.

Bagaimana penjelasannya? Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, Banjir Sidomulyo mengatakan, Calon Jamah Haji (CJH) yang seharusnya berangkat tahun ini akan dijadwalkan ulang untuk diberangkatkan tahun 2021.

“Dan sesuai dengan konferensi pers Menteri Agama tadi, bahwa yang akan diberangkatkan tahun 2021 Masehi atau 1442 Hijriyah adalah CJH yang sudah melakukan pelunasan,” kata Banjir di kantor Kemenag Lamongan, Selasa (2/6/2020).

Banjir menambahkan, ada dua yang diberlakukan Kementerian Agama RI terkait Bipih yang telah dilunasi. Pilihan pertama yaitu setoran pelunasan Bipih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Sesuai yang dijelaskan, dana pelunasan CJH ada 2 opsi, bila tidak diambil, maka dana itu akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH, serta nilai manfaat dr dana itu akan dikembalikan sepenuhnya kepada jemaah,” terang Banjir.

Sementara pilihan kedua, lanjut Banjir, yaitu setoran biaya pelunasan Bipih dapat diambil kembali oleh CJH, dengan mengajukan surat permohonan pengambilan terlebih dahulu.

“Apabila CJH ingin mengambil setoran pelunasan Bipih, maka CJH harus mengajukan permohonan secara tertulis pengembalian setoran pelunasan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lamongan dan menyertakan lampiran bukti-bukti asli setoran lunas, seperti fotokopi buku tabungan, fotocopi KTP dan menujukan aslinya,” terangnya.

Meski setoran pelunasan Bipih boleh diambil, namun Banjir mengatakan saat ini belum ada CJH di Lamongan yang mengajukan permohonan pengambilan setoran Bipih.

“Belum ada, masih hangat keputusan terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji, mungkin dana disimpan di tabunganya masing-masing,” ucapnya.

Untuk 1.646 CJH Kabupaten Lamongan, sebanyak 1.558 CJH telah melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) dan 88 CJH cadangan.

“CJH yang sudah melakukan pelunasan jumlahnya 1.646 CJH, dari 1.682 CJH yang berhak lunas. Jadi selebihnya yang tidak melakukan pelunasan itu ada yang sudah meninggal, sakit permanen dan mengundurkan diri,” pungkas Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Lamongan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh