SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Adalah Ek (37) warga Bandarejo, Bendungan Sememi, Benowo Surabaya. Saat melakukan aksinya, pelaku merayu korban dengan kata – kata manis sehingga korban terbujuk rayuan pelaku.
Sementara korbannya adalah Bunga (16) bukan nama sebenarnya, warga Sememi Jaya utara Surabaya. Korban saat ini masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMK.
Kejadian yang tidak terpuji ini terjadi sekitar tanggal 7 April 2020 lalu, yang dilakukan di rumah tersangka di Jalan Bandarejo, Bendungan Sememi Benowo surabaya.
Ketika itu, karena nafsu bejatnya, tersangka lantas menciumi bibir korban dan meremas bagian dada korban sampai melepas celana dan celana dalamnya dan celana dalam korban hingga terjadi hubungan suami istri.
Ulah bejat pelaku ini terungkap polisi, setelah orang tua (ibu) korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Dari laporan itu, anggota Unit PPA melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
“Iya benar kita amankan satu orang pelaku persetubuhan setelah adanya laporan dari orang tua korban. Setelah mendapatkan laporan, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata kanit PPA Iptu Harun, Kamis (4/6/2020).
Iptu Harun menambahkan, bahwa perbuatan pencabulan ini dilakukan tersangka dengan rayuan manis. Dan tersangka sendiri mengatakan sudah kenal keluarganya dan tidak akan meninggalkan korban sehingga korban menuruti keinginan tersangka.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah sarung, celana jeans dan celana dalam.
Akibat perbuatannya tersangka terjerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Riski)