Peristiwa

Polemik BLT DD, BPD dan Kades Nglawak Nganjuk Saling Mengadu ke Polisi

NGANJUK, FaktualNews.co-Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk sama-sama mengadu ke polisi.

Kedua pihak saling menyampaikan pengaduan terkait dugaan suap maupun pemerasan karena polemik proses pencarian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Ketua BPD Nglawak M Nuril Syafaul Karim, terlebih dulu mengadukan adanya dugaan suap oleh kepala desa terhadapnya.

Dengan membawa barang bukti berupa uang tunai Rp 11 juta, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk untuk mengadukan kasus tersebut kepada penegak hukum.

“Saya melaporkan dugaan suap yang dilakukan pihak kades terhadap saya. Ini barang bukti berupa uang tunai Rp 11 juta. Uang ini diberikan kepada saya dengan syarat harus menandatangani berkas yang diberikan pihak desa,” ungkapnya.

Ia mengaku langsung mendatangi Mapolres Nganjuk untuk membuat laporan beberapa saat usai menandatangani berkas dan menerima uang tersebut.

Tindakan itu ia lakukan lantaran mengaku prihatin dengan tata kelola pemerintahan desa di wilayahnya.

“Saya menandatangani berkas yang diserahkan kepada saya, tetapi hati kecil saya menangis. Sehingga, saya melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya sembari menunjukkan uang tunai dugaan suap yang dimaksud.

Di sisi lain, Kades Nglawak, Muryanto, membantah dugaan praktik suap tersebut, dan justru mengadukan balik ketua BPD di desanya ke Mapolres Nganjuk. Ia pun menunjuk LBH Marhaenis untuk mengawal kasusnya hingga ke ranah hukum.

Kepala LBH Marhaenis, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro, langsung membentuk tim terdiri dari 5 advokat untuk mendampingi Kades Muryanto melapor ke Mapolres Nganjuk, Jumat (5/6/2020).

“Setelah kita klarifikasi, diterima di sini ternyata belum terbit LP (laporan polisi), masih dalam pengaduan. Kami mengklarifikasi dan menyatakan apa yang diduga adanya penyuapan itu tidak benar adanya,” jelas Purwoko, salah satu tim LBH Marhaenis.

Pihaknya justru memiliki praduga jika M Nuril selaku Ketua BPD Nglawak melakukan tindakan pemerasan dengan meminta uang terhadap kliennya.

Ia menyebut, tindakan pemerasan tersebut dilakukan melalui komunikasi yang melibatkan beberapa orang. Karena itu, pihak kades mengambil tindakan melaporkan balik Ketua BPD ke pihak kepolisian.

Menurut Purwoko, awalnya permintaannya Rp 40 juta. Karena pak kades tidak mempunyai dana, sedangkan dana pencairan Bansos sangat dibutuhkan masyarakat, padahal tanda tangan BPD dibutuhkan, pak lurah memberikan uang tetapi tidak sesuai target, melainkan hanya Rp 20 juta.

“Kenapa akhirnya bisa Rp 11 juta, itu uang nyangkut kemana kita belum tahu,” paparnya.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya menerima pengaduan dari Ketua BPD Nglawak berupa dugaan kasus penyuapan.

Kemudian, ia menerima laporan kembali dari Kades Nglawak mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

“Sementara pengaduan kami terima dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kita baru berencana melakukan pemanggilan saksi-saksi. Keduanya (laporan) masih berupa pengaduan, belum terbit LP (laporan polisi),” tandasnya.