NGANJUK, FaktualNews.co – Lima orang warga asal Kecamatan Berbek ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk, Sabtu (06/ 06/ 2020) malam. Kelimanya merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu.
Para tersangka terdiri dari empat orang pengedar yakni Budi Purwanto (44), April Riyanto (35) dan Purwanto (44), masing-masing warga Desa Sengkut dan Herry Fran Sigit Mardjianto (40) warga Desa Ngrawan. Sedangkan satu orang kurir yaitu Nunik Panca Wahyu (56) warga Desa Sengkut.
“Lima tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Nganjuk,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu (07/ 06/ 2020).
Ia menjelaskan, awalnya polisi mengamankan Budi Purwanto di dalam rumahnya Jl. Mayjen Soepono 41 Rt 1 Rw 6 Desa Sengkut, Kecamatan Berbek saat sedang mengisap narkotika jenis sabu-sabu di ruang tamu.
“Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi yang masih ada sisa sabu-sabu seberat 0,21 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu, sebuah korek api, dan 1 ponsel,” ujar Rony.
Kepada polisi, Budi Purwanto mengaku bahwa sabu-sabu tersebut saat itu dikonsumsinya bersama dengan temannya yang bernama Sudi warga Rejoso.
“Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara menyuruh tersangka Nunik Panca Wahyu untuk mengambilkan paket sabu-sabu tersebut dari tersangka April Riyanto,” ungkap Rony.
“Tidak hanya itu, menurut pengakuan tersangka Budi Purwanto ternyata sabu-sabu yang ada pada tersangka April Riyanto adalah titipan sabu-sabu miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dari Wawan asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto (DPO/Napi di Lapas Madiun),” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Rony, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap April Riyanto di rumahnya.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip yang berisi 3 paket sabu-sabu yang dibungkus selotip warna hitam di dalam saku celana sebelah kiri, kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamarnya di temukan barang bukti 1 plastik klip yang berisi 6 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kiri yang saat itu digantung di belakang pintu kamarnya, dan 1 buah ponsel,” tambahnya lagi.
Dalam interogasi, tersangka April Riyanto mengaku telah menjual sabu-sabu kepada tersangka Purwanto. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Purwanto.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita 1 buah ponsel dan saat diinterogasi tersangka Purwanto mengaku telah membeli sabu-sabu dari tersangka April Riyanto dan telah diserahkan kepada tersangka Herry Fran Sigit Mardjianto,” terang dia.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Herry Fran Sigit Mardjianto di rumahnya. “Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi abu seberat 0.33 gram yang dimasukan di dalam sachet nutrisari dan disimpan di dalam tas kain warna biru yang ditaruh di atas almari kecil di ruang tamu rumahnya dan 1 buah ponsel,” terangnya.
Menurut pengakuan tersangka Herry Fran Sigit Mardjianto, lanjut Rony, sabu-sabu yang dibawanya tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama dengan tersangka Purwanto.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.