FaktualNews.co

Bansos Diduga Dipotong Rp 150 Ribu Per KPM, Ini Alasan Kasun di Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1047 kali Penulis:
Bansos Diduga Dipotong Rp 150 Ribu Per KPM, Ini Alasan Kasun di Mojokerto
FaktualNews.co/Lutfi
Prihartono, Kepala Dusun Gero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebesar Rp 600 ribu untuk warga terdampak Covid-19 di Dusun Gero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, diduga dipotong sebesar Rp 150 ribu per Kepala Keluarga (KK). Alhasil, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima Rp 450 Ribu per KK.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kasun) Gero, Prihartono. Dia sebenarnya mengetahui pemotongan dana BST tidak diperbolehkan. Namun dana tersebut dipotong, berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah dusun dengan semua warga yang berlangsung pada tanggal 21 Mei 2020. Di mana, potongannya diberikan kepada warga tidak menerima bantuan.

“Istilahnya pemotongan itu salah, Dana itu kan sudah disalurkan ke penerima Bansos sebesar Rp 600 ribu, lalu penerima menyerahkan kembali Rp 150 ribu kepada Ketua RT masing-masing secara sukarela, Saya tahu ini salah. Tapi berdasarkan musyawarah dusun tanggal 21 Mei 2020 semua warga dusun datang, saya juga menyampaikan waktu itu, kalau perihal itu sebenarnya dilarang,” terangnya saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (8/6/2020).

Menurutnya, hasil dari rapat tersebut sudah disosialisasikan kepada semua warga dan sepengetahuan Kepala Desa Jatidukuh. “Sudah disoisialisasikan, malah kalau media atau siapa pun mau menghadirkan si penerima, saya siap,” tandasnya.

Dikatakan Prihartono, inisiatif itu berangkat dari usulan Ketua RT. Karena saat Ketua RT memberi undangan kepada warga penerima BST, ada komplain dari warga yang tidak mendapatkan bantuan.

Lalu, uang potongan atau penyerahan penerima BST itu, kata Prihartono, dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan BST sebesar Rp 250 ribu.

Ia pun menambahkan, Minggu (7/6/2020) malam, ada musyawarah lagi dan semua warga yang mendapatkan bantuan dikumpulkan di balai dusun.

“Masih ada sisa Rp 950 ribu dari uang yang diserahkan penerima BST. Dari rapat semalam, renacananya akan dimasukkan kas kematian, tetapi yang memagang uang kematian tidak mau. Akhirnya dikembalikan lagi ke ketua RT lagi. Kita masih menunggu rapat semua warga untuk kesepakatan ini,” imbuhnya.

Namun, adanya pembahasan dan kesepakatan pemotongan dana BST dalam musyawarah dusun pada 21 Mei 2020 itu, dibantah oleh salah satu warga yang juga ikut dalam pertemuan itu.

“Memang benar waktu itu ada rapat, tapi membahas uang kas dusun yang saya pegang dan membahas terkait listrik salah satu warga yang tersalur dengan masjid. Tidak ada pembahasan mendapat uang bantuan sekian, lalu dipotong sekian. Itu tidak ada,” kata Marjono, salah satu warga Dusun Gero.

Untuk meyakinkan, ia juga bersumpah, tidak ada pembahasan terkait usulan warga untuk pemotongan bantuan sebesar Rp 150 ribu dalam pertemuan tersebut. “Demi Allah tidak ada pembahasan seperti itu. Bisa ditanyakan kepada semua yang hadir pada waktu itu,” tegasnya.

Sementara salah satu KPM BST berinisaial Y mengungkapkan, ia bersama warga lain penerima BST mengambil di Kantor Kecamatan Dlanggu. Ia mengatakan tidak ada masalah saat pengambilan. Namun sebelumnya, saat Ketua RT setempat mengantarkan surat pengambilan BST, sudah mengimbau agar menyerahkan uang BST sebesar Rp 150 ribu dan diantarkan ke rumah ketua RT.

“Kita hanya disuruh menyerahkan Rp 150 ribu. Memang katanya untuk warga yang tidak mendapatkan bantuan, untuk kata-kata sukarela itu tidak disampaikan,” katanya, seraya mengatakan tak hanya pada BST Kemensesos. BLT-DD juga diberlakukan sama.

Terpisah, seorang KPM BLT-DD berinisial SM menyampaikan hal yang senada dengan Y. “Pak RT cuman bilang dipotong Rp 150 ribu, sudah gitu aja,” tandasnya.

Plt Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Ahmad menyampaikan, secara aturan pemotongan bantuan itu tidak diperbolehkan. “Aturannya sudah pakem, ketentuannya sudah seperti itu. Bantuan itu menjadi haknya warga miskin,” tegasnya saat dikonfirmasi di kantornya.

Jika ada kejadian pemotongan, lanjutnya, warga bisa melaporkan kepada pihak berwenang. Seperti, Inspektorat, Kepolisian, Kejari, dan lain sebagainya.

Reporter: Lutfi Hermansyah

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN