FaktualNews.co

Buntut Pelemparan Botol Miras di Pendopo Tulungagung, 34 Tokoh Pidanakan Oknum Dewan

Peristiwa     Dibaca : 665 kali Penulis:
Buntut Pelemparan Botol Miras di Pendopo Tulungagung, 34 Tokoh Pidanakan Oknum Dewan
Faktualnews.co/latif
Para tokoh saat melapor di Mapolres Tulungagung, Senin (8/6/2020).

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Kasus lemparan botol miras di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung, berbuntut panjang.

Sedikitnya 34 tokoh agama dan tokoh masyarakat mengadukan kasus tersebut, ke Mapolres Tulungagung pada Senin (8/6/2020).

Mereka mengadukan SHM (50), oknum anggota DPRD, dan seorang temannya berinisial YY, yang ditengarai mengamuk di Pendopo pada Jumat (29/5/2020) malam.

Di antara tokoh yang hadir dan mengadukan itu, KH Hadi Muhammad Mahfud alias Gus Hadi, Hery Widodo, Kamim Badruzaman, Gus Robert dan beberapa lainya.

Hery Widodo, salah satu perwakilan mengatakan, dalam kejadian ini polisi harus bertindak secara adil dan tidak pandang bulu meski SHM merupakan anggota DPRD Tulungagung.

Menurutnya, sebelum pengaduan dilakukan, tokoh agama dan masyarakat, ada satu pengaduan yang disampaikan Satpol PP.

Namun pengaduan itu dinilai tidak sesuai harapan dan memberikan peluang SHM lepas dari jeratan hukum. Sehingga tokoh agama dan tokoh masyarakat sepakat melaporkannya ke polisi.

”Dari rekaman ponsel salah satu saksi, saudara SHM telah memberikan ancaman kepada bupati dan berteriak-teriak dengan ucapan kotor dan lain sebagainya,” terangnya, Senin (8/6/2020).

Karena itu sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat sepakat melaporkan SHM secara pidana.

Hery Widodo menerangkan dalam kasus tersebut pihaknya mengiapkan beberapa pasal dalam melaporkan SHM dan YY.

Di antaranya pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, secepatnya pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

”Kita tunggu perkembangannya. Setelah meminta keterangan dari para saksi, ya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (29/5/2020) lalu, SHM dan YY mengamuk di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa.

Keduanya diduga nekad memecahkan beberapa botol miras di area pendopo, serta memcahkan toples kue di ruang lobi pendopo setelah mengetahui bupati tidak berada di tempat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah