Peristiwa

Diancam Rumahnya Akan Diplang, Pria di Kota Probolinggo Wadul Dewan

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – DPRD Kota Probolinggo akan memanggil manajemen Penanaman Nasional Madani (PNM), jika tidak bisa menyelesaikan persoalan salah seorang krediturnya. Diketahui, Aidi Nasrullah, salah seorang pengguna kredit, diancam rumahnya akan dipasang plang, jika tidak membayar angsurannya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD, Abdul Haris Nasution, usai bertemu dengan Aidi Nasrullah bersama Dwi Hermanto, Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal Satu Pintu dan tenaga Kerja (BPPMSPTK), Senin (8/6/2020) siang, di ruang kerjanya.

Pria yang biasa disapa Nasution tersebut, akan mempertemukan kembali BPPMSPTK, PNM dan kreditor yang dirugikan, Kamis (11/6/2020) mendatang. Mengingat, pihak PNM dalam pertemuan yang telah digelarnya tidak hadir, padahal telah diundang.

“Ya, untuk menyelesaikan permasalahan antara warga kami dengan PNM. Sudah kami undang, tapi tidak hadir,” katanya usai pertemuan.

Jika pihak BPPMSPTK tidak bisa menyelesaikan kasus yang dilaporkan korban ke dewan. Jika dapat diselesaikan, Nasution mengatakan, tidak lagi menggelar pertemuan kedua kalinya. Disebutkan, Aidi Nasrullah melapor karena merasa ketakutan dengan ancaman oknum penagih PNM. “Kalau tidak membayar angsuran kredit, rumah Aidi akan dipasangi plang,” sebutnya.

Diancam seperti itu, Aidi yang tinggal di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan kanigaran, ketakutan. Ia bersama istrinya kemudian melapor. Nasution menyayangkan tindakan oknum tersebut. Mestinya, petugas tagih tidak bersikap seperti itu, karena menurutnya, lembaga keuangan Bank dan non-bank memberi keleluasan pembayaran dan keringanan bunga terhadap kreditur.

“Situasi pandemi ini, Presiden meminta penundaan pembayaran satu tahun dan keringanan bunga pada lembaga bank dan non-bank. Saya menyayangkan tindakan oknum tersebut. Karena aturan yang dikeluarkan Presiden tidak dihiraukan. Perusahaan yang bersikap seperti ini perlu dipikirkan izinnya,” tegas Nasution.

Sementara itu, Dwi Hariyanto, Kepala BPPMSPTK, akan menindaklanjuti pengaduan warganya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan PNM sesuai permintaan wakil rakyat. Dwi akan mempertemukan Aidi dengan pihak PNM.

“Kita lihat dulu seperti apa. Jadi belum bisa memastikan, apakah PNM sudah menerapkan penundaan pembayaran atau keringanan bunga seperti yang disampaikan pak Nasution tadi,” katanya.

Usai pertemuan, Aidi Nasrullah mengaku, mengajukan pinjaman atau kredit dengan jaminan sertifikat ke PNM. Dan Januari lalu pengajuan kreditnya sebesar Rp 20 juta disetujui Rp 15 juta dan sudah diterima. Dalam perjalanan, ia kesulitan membayar angsuran bulanannya akibat jualannya, sepi.

“Dua bulan kami bayar angsurannya. Dua bulan berikutnya, tidak bayar karena dagangan sepi,” ujarnya.

Karena tidak mampu membayar, Aidi mengaku, pernah mengajukan keringanan atau penundaan pembayaran angsuran ke salah satu temannya. Dikira pengajuannya disetujui, pria yang berjualan telur gulung di Alun-alun tersebut, tidak membayar angsurannya.

“Infonya kalau tidak kuat bayar angsuran, teman saya menyarankan mengajukan keringanan. Saya kira pengajuan saya disetujui, sehingga saya tidak bayar 2 bulan. Ternyata kok ditagih,” tambahnya.

Ia terkejut dan takut, saat petugas tagih alias debt collector mendatangi rumahnya dengan membawa surat peringatan (SP) satu dan dua. Tukang tagih yang seorang perempuan tersebut meminta angsuran 2 bulan harus dibayar, mengingat Aidi nasabah baru.

“Katanya saya harus bayar karena nasabah baru. Jika 2 angsuran tidak dibayar akan diterbitkan SP tiga. Rumah saya katanya mau dipalang kalau sudah di-SP tiga. Ya saya takut. Akhirnya saya
lapor ke dewan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dihubungi petugas PNM yang menagih ke rumah Aidi Nasrullah, tidak menjawab pesan singkat yang dikirim ke nomor WhatsApp-nya. Bahkan saat ditelepon, meski nyambung tapi tidak diangkat.