FaktualNews.co

Covid-19, Dinas Perkim Jombang Terpaksa Tunda Pembangunan Jalan di Jelakombo

Advertorial     Dibaca : 1118 kali Penulis:
Covid-19, Dinas Perkim Jombang Terpaksa Tunda Pembangunan Jalan di Jelakombo
FaktualNews.co/Istimewa
Tim dari Dinas PUPR Jombang saat melakukan kunjungan di Kelurahan Jelakombo

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur di seluruh wilayah, salah satunya di kawasan kelurahan.

Hal tersebut dilakukan mengingat wilayah kelurahan merupakan sebagai kawasan penyangga sekaligus bagian dari Perkotaan Jombang.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto, mengatakan telah menganggarkan perbaikan jalan di Kelurahan Jelakombo.

“Pada tahun anggaran 2020 ini Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menganggarkan dana pembangunan jalan Kelurahan Jelakombo dengan alokasi pagu anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp 404.895.637,” ujar Heru Widjajanto.

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan, jalan tersebut sangat dibutuhkan untuk akses masyarakat Jelakombo yang berada di sebelah selatan rel kereta api agar memiliki akses ke utara rel.

Seperti diketahui bersama, akibat pembangunan rel kereta api ganda, menyebabkan penutupan beberapa akses jalan tanpa palang pintu, sehingga warga Jelakombo bila akan ke Utara rel harus memutar ke Desa Sumbermulyo.

Di sisi lain, kasus pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia sejak awal Maret lalu, memberikan dampak yang luar biasa terhadap seluruh sektor, terutama ekonomi nasional.

Hal ini mengakibatkan pada tanggal 31 Maret 2020 pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan guna menjaga stabilitas ekonomi di tengah upaya penanganan pandemi COVID-19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Menindaklanjuti Perpu tersebut, pada tanggal 9 April 2020 diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Kepala Dinas Perkim menambahkan, refocusing anggaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk penanganan Covid-19.

“Dalam keputusan Bersama tersebut mengamanatkan rasionalisasi anggaran belanja pemerintah daerah sebesar 50% dialihkan alokasinya untuk penanganan kasus pandemi COVID-19,” paparnya.

Hal tersebut memaksa pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang untuk menunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan seluruh kegiatan konstruksi yang menggunakan sumber dana berasal dari APBD.

Berdasarkan keadaan yang ada, masyarakat khususnya di wilayah Kelurahan Jelakombo memaklumi adanya penundaan pekerjaan perbaikan jalan yang awalnya akan dilaksanakan tahun ini, namun harus

“Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga semua dapat kembali berjalan dengan normal termasuk salah satunya adalah sektor perekonomian sehingga kegiatan pembangunan juga dapat kembali berjalan lancar,” pungkasnya.

 

Tim dari Dinas PUPR Jombang saat melakukan kunjungan di Kelurahan Jelakombo

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Apriani Alva