PAMEKASAN, FaktualNews.co – Diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan RKH. Muddastsir. Pemilik akun Facebook atas nama “Suteki” diamankan Reskrim Polres Pamekasan dan Tim Cyber Polda Jatim atas
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Dyah mengatakan, pelaku merupakan seorang perempuan dengan inisial U yang diamankan di daerah Bangkalan.
“Pelakunya perempuan kemarin diamankan di Bangkalan oleh tim Reskrim Polres Pamekasan bersama Tim Cyber Polda Jatim,” katanya saat dikonfirmasi FaktualNews.co Kamis, (11/06/2020).
Dikatakan, kasus hatespeech di sosial media (sosmed) tersebut sudah ditangani Polda Jatim. “Sekarang ditangani Polda Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, Maltuful Anam salah satu perwakilan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan menjelaskan, pihaknya bersama lima orang pertama kali melakukan pencarian pemilik akun itu, yang diketahui warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten. Pamekasan.
Setelah tiba di rumahnya, yang bersangkutan atas nama Sugeng yang membuat akun tersebut, namun tidak bertemu langsung, hanya bertemu dengan orang tuanya Sugeng.
“Sementara setelah dipertemukan dengan Sugeng oleh petugas di Mapolres, yang bersangkutan mengaku hanya membuat akun. Tetapi yang menggunakan akun tersebut seorang perempuan yang juga tetangganya,” tandasnya.