FaktualNews.co

Vonis Penyuap Bupati Saiful Ilah dan Tiga Pejabat Pemkab Sidoarjo

JPU KPK Terima Putusan Hakim Terhadap Ibnu Gopur dan Totok Sumedi

Hukum     Dibaca : 1032 kali Penulis:
JPU KPK Terima Putusan Hakim Terhadap Ibnu Gopur dan Totok Sumedi
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
JPU KPK Arif Suhermanto saat dikonfirmasi usai sidang.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan upaya banding atas vonis Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, dua kontraktor penyuap Bupati Siaful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo.

“Kami terima putusan tersebut,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, usai sidang tanggapan ekspesi perkara gratifikasi terdakwa Zaenal Abidin, eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (11/6/2020).



Arif mengungkapkan, alasan tidak melakukan upaya banding karena vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa cukup adil. Selain itu, ia menilai kedua terdakwa selama persidangan juga kooperatif dan berterus terang.

“Kedua terdakwa juga mau berterus terang terkait aliran uang yang diberikan kepada para penerima,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara kepada terdakwa Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, dua kontraktor penyuap Bupati Saiful Ilah dan sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo.



Selain hukuman pokok, kedua terdakwa yang memberikan uang dengan total Rp 1,675 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo itu juga dihukum denda sebesar Rp 100 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Rochmad, ketika membacakan amar putusan yang digelar di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (29/5/2020).

Meski putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2 tahun 6 bulan penjara atau 30 bulan penjara, denda Rp 200, subsider 6 bulan kurungan.



Namun majelis sepakat bahwa terdakwa terbukti memberikan suap untuk memenangkan sejumlah proyek pekerjaan Pemkab Sidoarjo tahun 2019.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkapnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh