FaktualNews.co

Tiga Bulan, Petugas Medis Penanganan Covid-19 di Kota Probolinggo Belum Terima Honor

Kesehatan     Dibaca : 754 kali Penulis:
Tiga Bulan, Petugas Medis Penanganan Covid-19 di Kota Probolinggo Belum Terima Honor
FaktualNews.co/Mojo
Suasana hearing di gedung Puri Manggala Bhakti kantor Wali Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Honor atau insentif petugas medis dan paramedis penanganan Covid-19 belum dibayar. Tak tanggung-tanggung petugas yang bekerja di tempat karantina dan RSUD dr Muhammad Saleh tersebut, belum cair selama 3 bulan. Padahal, dananya sudah ada.

Hal tersebut diungkap dr Aminudin, salah seorang anggota Pansus Covid-19, usai pertemuan dengan DPPKA dan Sekda di Puri Menggala Bhakti, kantor Wali Kota, Rabu (10/6/2020) siang. Ia meminta Pemkot segera mencairkan hak petugas 3 bulan yang belum terbayar.

Jika tidak, petugas yang menangani pasien Covid-19 dan karantina dikawatirkan pekerjaannya tidak maksimal. Disebutkan, belum dicairkannya insentif yang menjadi hak petugas, karena terbentur aturan. Pemkot bingung dengan Surat Edaran Kementrian Kesehatan dengan
SK Wali kota.

“Sebenarnya dengan SK Wali Kota saja, insentif itu bias dicairkan,” ujar Aminudin.

Jika nantinya ada double accounting, maka dibuatkan semacam MoU (Master of Understanding). Dikatakannya, dari Maret hingga Mei belum ada satupun petugas medis dan paramedis yang menerima insentif. Padahal, dananya sudah tersedia di Dinas Kesehatan sebesar Rp 19,9 Miliar.

“Loh, anggarannya ada di Dinkes. Kenapa tidak segera dicairkan. Kasihan mereka,” ujarnya.

Hal senada juga diungkap Ketua Pansus Covid-19 Mukhlas Kurniawan. Menurutnya, ia mendengar insentif belum terbayar dari Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) saat hearing, sebelumnya. Selain itu, ia juga mendengar dari direktur RSUD dr Muhamad Saleh, saat pertemuan di rumah sakit.

Juga dari beberapa kunjungan Pansus ke tempat karantina di SMKN 2, dan di Rusunawa (Rumah Susun Sewa Sederhana) juga didapat informasi yang sama. Informasi yang didapat penyebabnya ada di aturan atau regulasi.

“Memang keluar tidaknya insentif itu tergantung Perwali. Tapi di atas Perwali ini kan masih ada aturan lain. Ya, kita beri kesempatan DPPKA untuk mempelajari aturannya,” kata Mukhlas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas