FaktualNews.co

Akibat Covid-19, Dinas Perkim Jombang Tunda Pembangunan Lanjutan Trotoar di Kawasan Kumuh

Advertorial     Dibaca : 756 kali Penulis:
Akibat Covid-19, Dinas Perkim Jombang Tunda Pembangunan Lanjutan Trotoar di Kawasan Kumuh
FaktualNews.co/Istimewa
Sisi barat Jl. KH Mimbar yang masih belum ada fasilitas trotoar

JOMBANG, FaktualNews.co – Sesuai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengenai penanganan kawasan kumuh, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang yang memiliki tugas pokok untuk menangani hal ini.

Dengan tujuan mengurangi luasan kawasan kumuh maka Dinas Perkim perlu mengadakan kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan khusus atau strategis.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto, mengungkapkan menuju zero kumuh perbaikan infrastruktur perlu mendapatkan perhatian lebih.

“Fokus penanganan kawasan kumuh sementara dititik-beratkan di Jalan KH. Mimbar di Desa Jombang Kecamatan setempat yang merupakan ruas jalan paling kumuh di pusat Kota Jombang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Heu memaparkan, pada tahun 2019 sudah dilaksanakan penanganan drainase berupa pembangunan saluran drainase dan trotoar namun belum tuntas. Adapun panjang saluran yang belum tuntas tersebut sepanjang 502 meter, sehingga diharapkan akan ada kegiatan penuntasan pada tahun 2020 agar saluran drainase memadai dan berfungsi lebih maksimal.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Kabupaten Jombang termasuk kategori zona merah terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dimana Bupati Jombang telah menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat COVID 19 dengan Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/145.10.1.3/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) pada tanggal 24 maret 2020.

Sesuai Instruksi Menteri PUPR nomor 02/N/M/2020 tentang protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada tanggal 27 Maret 2020 maka dikeluarkan Instruksi Bupati Jombang Nomor 500/259/415.10.2/2020 tentang upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada tanggal 02 April 2020 maka berakibat pada pelaksanaan konstruksi pada kegiatan pembangunan trotoar di Jalan KH. Mimbar Jombang.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyelenggaraan kegiatan konstruksi memiliki resiko tinggi akibat lokasi proyek di pusat perkotaan maka dilakukan penundaan sementara pelaksanaan kegiatan tersebut di atas untuk menekan penyebaran Covid 2019,” ungkap Heru.

Kepala Perkim juga menginformasikan, anggaran pelaksanaan penuntasan pembangunan drainase di Jl. KH Mimbar sebesar Rp. 1.403.237.862 akan dialihkan sementara untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.

“Harapannya, kegiatan penuntasan dainase ini dapat segera dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, sehingga masyarakat Jombang terutama warga setempat bisa memanfaatkannya,” pungkas Heru.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Apriani Alva