FaktualNews.co

Pingin Punya Motor Trail, Warga Purworejo Jateng Curi Motor Bosnya di Blitar

Kriminal     Dibaca : 1190 kali Penulis:
Pingin Punya Motor Trail, Warga Purworejo Jateng Curi Motor Bosnya di Blitar
FaktualNews,co/Dwi Haryadi
Wakapolres Blitar Kompol Himawan Setiawan saat memintai keterangan terhadap pelaku curanmor.

BLITAR, FaktualNews.co – Pria berinisial ROS (22) sungguh nekat, Tukang rosok asal Purworejo, Jawa Tengah, nekat mencuri sepeda motor jenis Honda Beat milik bosnya warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Setelah berhasil ‘menggondol’ sepeda motor incarannya itu, dia langsung membawanya ke Purworejo, Jawa Tengah. Selang beberapa waktu, ROS akhirnya dibekuk polisi.

Wakapolres Blitar, Kompol Himawan Setiawan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah pelaku menawarkan motor curiannya di media sosial (Medsos). Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang rosok.

Pelaku mengaku, aksi pencurian sepeda motor Beat tersebut saat pemiliknya sedang terlelap tidur. Kesempatan itu, dia manfaatkan untuk mengambil kunci motor yang berada di rak piring di dapur. Dengan mudah, dia langsung membawanya kabur.

“Tersangka merupakan tukang pencari rosok. Yang dicuri itu motor bosnya yang merupakan pengepul rosokan. Saat pelaku melakukan pencurian motor itu, korban saat itu sedang tidur,” kata Kompol Himawan, Jumat (12/6/2020).

Setelah itu, lanjut Himawan, pelaku menawarkan motor tersebut melalui Facebook, dan dibeli warga Kebumen seharga Rp 2 juta. Transaksi antara pembeli dan pelaku, dengan sistem COD atau Cash of Delivery, yakni dibayar di suatu tempat yang sudah disepakati.

Setelah laku, pelaku kemudian membeli sepeda motor trail. Belum lama menikmati motor trail idamannya, pelaku berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Blitar. Polisi berhasil menemukan pelaku dengan melacak melalui teknologi informasi.

“Pengakuannya, tersangka ngebet pengen punya motor trail. Kini motor trail milik tersangka sudah diamankan di Mapolres Blitar,” papar Himawan Setiawan.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan/atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas