Kriminal

Embat Motor, Dua Napi Asimilasi Corona Tertangkap di Blitar

BLITAR, FaktualNews.co-Osp (36), warga Kelurahan Bendogerit, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar dan At (31) Desa Bendosari, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, harus kembali menginap di balik jeruji besi.

Pasalnya kedua tersangka yang baru menghirup udara bebas karena kebijakan asimilasi virus corona 6 April 2020 lalu, ketahuan melakukan pencurian sepeda motor di Pasar Wlingi.

Wakapolres Blitar Kompol Himawan Setiawan, mengatakan, kedua pelaku ditangkap hasil pengembangan dari satu tersangka Ep, warga Madura (juga asimilasi), yang tertangkap warga saat mencuri motor di Pasar Wlingi 8 april 2020. Saat itu, kedua tersangka, Osp dan At, lolos.

“Dalam aksinya mereka membagi tugas. Satu eksekutor, satunya menunjukkan barang yang akan dicuri, sedangkan satunya joki motor,” kata Kompol Himawan Setiawan, Sabtu (13/6/2020).

Kompol Himawan menambahkan, kedua tersangka (Osp dan At) merupakan residivis kasus yang sama. Hanya saja ke dua pelaku menjalani kurungan berbeda, di lapas Tulungagung dan di Blitar mereka bertemu saat mendapatkan asimilasi virus corona.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.