FaktualNews.co

Kasus Pecah Botol Miras di Pendopo Tulungagung, Oknum F-PDIP Lolos dari Status Tersangka

Hukum     Dibaca : 761 kali Penulis:
Kasus Pecah Botol Miras di Pendopo Tulungagung, Oknum F-PDIP Lolos dari Status Tersangka
Faktualnews/latif syaipudin
Konferensi pers kasus pecah botol miras pendopo Tulungagung

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Kasus pecah botol miras di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung, berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka. Tersangka tersebut YY, warga Tulungagung.

Sebenarnya ada dua orang yang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan perbuatan onar.

Selain YY, juga ikut dilaporkan adalah SHM, anggota Fraksi PDIP DPRD Tulungagung. Namun SHM, setidaknya untuk sementara, lolos dari status tersangka.

Pelapor atas dugaan perbuatan onar itu sendiri adalah pihak Pemkab Tulungagung dan 43 tokoh agama beserta tokoh masyarakat Tulungagung.

Satu orang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dengan jeratan Pasal 407 KUHP tentang perusakan ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan.

Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo mengatakan, tersangka YY merupakan teman SHM. YY ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dan olah tempat kejadian tersangka (TKP).

“Sementara kami tetapkan satu orang tersangka dalam masalah ini,” kata Ardyan, Jumat (12/6/2020).

Peran YY dalam perkara ini, menurut Ardyan, adalah orang yang memecahkan toples dan botol bir di pendopo.

“Pelaku ini memecahkan toples dan botol bir dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol,” ungkapnya.

Kedatangan YY ke pendopo, lanjut Ardyan, karena diajak SHM, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari PDIP, guna silaturahmi.

“Namun karena sebelumnya minum (miras), tersangka ini melakukan tindakan pengerusakan,” ujar Kasat Reskrim.

Polisi memastikan telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV yang berada di lingkungan pendopo.

“Sementara yang kami proses masih perusakan ringan. Untuk masalah kegaduhan, masih kami dalami,” imbuhnya.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap YY dengan alasan itu sesuai Oeraturan Mahkamah Agung (Perma). Total kerugian yang diakibatkan di bawah Rp 2,5 juta.

Polisi juga mengamankan, pecahan wadah makanan kue nastar, pecahan botol miras merek bir bintang dan satu botol miras merek gilbies.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (29/5/2020), terdapat dua warga mendatangi pendopo dan melempar botol miras hingga memecahkan tempat makanan di ruang lobi pendopo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah