SURABAYA, FaktualNews.co-Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menerbitkan Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Pada Bagian Ketiga Pasal 13, diatur tentang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Berdasarkan Perwali tersebut, beberapa rumah ibadah di Surabaya sudah diperbolehkan menggelar ibadah secara berjamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah, penanggung jawab rumah ibadah itu harus membatasi jamaah 50 persen dari kapasitas semula, serta mewajibkan setiap jamaah menggunakan masker.
Selain itu, penanggung jawab rumah ibadah juga harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan tersebut.
Protokol kesehatan semacam ini sudah dicontohkan di Masjid Al Muhajirin yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Untuk pertama kalinya masjid ini menggelar Salat Jumatan setelah Surabaya tidak memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Selama masa PSBB, masjid ini tidak menggelar Salat Jumatan dan Salat jamaah.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, dalam pelaksanaan Salat Jumat kemarin, pengurus Masjid Al Muhajirin menerapkan protokol-protokol kesehatan sesuai Perwali nomor 28 tahun 2020.
“Jadi, untuk Salat Jumat, syukur alhamdulillah di Masjid Al Muhajirin sudah bisa dilaksanakan dan kami melakukan pengaturan sesuai protokol kesehatan. Untuk lantai 1 yang ber-AC kita tidak fungsikan, kita fungsikan yang atas karena yang atas sirkulasi udaranya bisa lebih bagus,” kata Irvan, Sabtu (13/06/2020).
Selain itu, Irvan menyebut, takmir masjid juga menambahkan shaf di luar masjid dengan memakai badan jalan. Shaf juga diatur jarak antar jamaah agar tetap menerapkan Physical Distancing.
“Jaraknya sudah kita atur, kita berikan tanda, mana yang kita silang agar tidak di tempati. Syukur Alhamdulillah sudah tertib, dan mungkin perlu kita evaluasi lebih lanjut karena memang kita harus biasakan yang tidak biasa,” katanya.
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga menjelaskan beberapa protokol lain yang telah diterapkan di Masjid Al Muhajirin antara lain pengaturan akses keluar masuk jamaah menjadi dua.
“Jadi, di entry (jalur masuk) itu ada petugas yang melakukan pengecekan suhu. Dan syukur Alhamdulillah tadi tidak ada yang suhunya lebih dari 37 derajat,” ujarnya.
Irvan memastikan, sebagian besar masjid di Kota Surabaya sudah diperbolehkan menggelar Salat Jumatan dan Salat Jamaah dengan mematuhi protokol kesehatan.
Meski begitu, ia memastikan ada beberapa tempat ibadah, baik masjid maupun gereja yang belum diperbolehkan menggelar ibadah.
“Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah kami beri surat pemberitahuan kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu di tempat tersebut, karena di lingkungan rumah ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” pungkasnya.